Dua Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi Kabupaten Madiun Mangkir

Dua Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi Kabupaten Madiun Mangkir

Madiun, memorandum.co.id - Dua tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Madiun periode 2019 mangkir dari panggilan jaksa. Tim Jaksa Pidana Khusus Kejari Kabupaten Madiun menjadwalkan pemanggilan dua tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi, S dan D untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (14/12/2022). Namun, tak nampak satu pun tersangka yang datang memenuhi panggilan. Tersangka D selaku ketua KPTT Mitra Rosan mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan sakit. Sedangkan tersangka lain, S, yang tak lain mantan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Pertanian Kabupaten Madiun tidak memberikan konfirmasi sama sekali. "Kami sudah melakukan pemanggilan untuk hari ini tapi keduanya tidak hadir. Satu dikonfirmasi sakit, satu tanpa konfirmasi," ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono Putro. Usai mangkir dari panggilan pertama, jaksa bakal mengagendakan pemanggilan tersangka untuk kedua kalinya. Jika hingga pemanggilan ketiga para tersangka masih mangkir, maka tim Pidsus bakal melakukan penjemputan terhadap tersangka. "Nanti kita akan panggil lagi kedua hingga ketiga. Kalau sampai pemanggilan ketiga tidak hadir, kita lakukan penangkapan," ujarnya. Diketahui, hasil dari penghitungan tim ahli atas kasus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1.046.000.000 dari 36 petani besar yang diaudit dan satu diantaranya telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 18 juta. "Sudah kita sita tiga truk, dan satu kades di Ngawi yang menyewa tanah di Madiun menggaku beli pupuk sudah mengembalikan kerugian senilai Rp 18 juta karena mengaku salah," bebernya.(dry/adi)

Sumber: