Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Pemkab Jember Verifikasi dan Validasi Penggarap Tanah Ketajek
Jember, Memorandum.co.id - Penghapusan aset daerah Ex HGU seluas 477.8 Ha untuk masyarakat Desa Pakis dan Suci yang sebelumnya sesuai SK Bupati 188.45/161/012/2013 ditetapkan sejumlah 668 dari ahli waris sebanyak 803 warga penerima program land reform tahun 1964 hingga kini belum tuntas. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria, Rabu (14/12/2022) mengelar tahapan verifikasi dan validasi (Verval) obyek tanah Ketajek bersama ketua kelompok dan disaksikan oleh Muspika Panti di Alua Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman (PRKP) dan Cipta Karya Jember. Kepala Dinas PRKP dan Cipta Karya Jember, Rahman Anda menjelaskan, hal tersebut dilakukan untuk menginventarisasi semua data yang ada, baik yang dimiliki masyarakat maupun SK yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Jember tahun 2013. "Harapan kami, semua data masuk ke kami dan tanah tersebut bisa diberikan kepada masayarakat yang berhak menerima, dan masalah ini bisa terselesaikan," ujarnya, Rabu (14/12/2022). Menurutnya, dasar Verval ini melalui Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/161/012/2013 Tentang Penetapan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi Nama-Nama Masyarakat di Wilayah Tanah Ketajek Kecamatan Panti Jember. "Kalau sesuai dengan SK (Bupati) ada 668 warga penerima, mungkin kami akan menggali itu, nanti ada data yang kita masukan, lalu kami musyawarahkan dan tentunya ini sesuai dengan ketentuan aturan yang ada," tambah Rahman. Menanggapi hal ini, Ketua Serikat Tani Independen Jember, Muasim menilai, dalam pembentukan satgas reforma agraria, seharusnya ada unsur tokoh masyarakat dan juga akademisi. "Dan unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, makanya saya keberatan, karena hanya dinas-dinas saja," tanggapnya. Padahal dalam Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria, diketentuan akhir harus ada keterlibatan tokoh masyarakat dan akademisi. "Supaya gugus tugas bisa menilai, siapa yang jadi pelaku dan penggiat selama ini, yang menyarakan tentang keadilan agraria siapa, kami sejak tahun 1998 sudah menyuarakan reforma agraria," tuturnya. "Karena di Jember ada redistribusi tanah selama ini, akhirnya banyak pahlawan-pahlawan kesiangan, yang selama ini tidak pernah menyuarakan apa itu reforma agraria," imbuhnya. Sementara itu, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3), Yudha Edy Prasetyo mengatakan, dalam Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria nomor 50/KA/64 yang ditindaklanjuti oleh S.K. Kantor Inspeksi Agraria Jawa Timur nomor 1/Agr/6/XI/122/HM/III tentang redistribusi lahan bagi 803 warga. "Sementara di SK Bupati tahun 2013 dalam SK. No. 1/AGR/XI/122/HM/1964 sebanyak 803 warga Penerima Land Reform yang terverifikasi pada tahun 2013 terdapat hanya 668 ahli waris sehingga yang tidak terverifikasi sebanyak 135 ahli waris, didalam SK," katanya. Edy juga mengungkapkan dalam SK Bupati Jember No. 188.45/161/012/2013 tersebut tidak ditetapkan luas tanah yang diserahkan, Bahkan juga tidak disertai batas-batasnya. "Apalagi sampai saat ini statusnya masih Tanah Negara yang belum didaftarkan sertifikatnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional," ungkapnya. Niat baik Pemkab Jember melepaskan aset nya sejak tahun 2014 yang belum tuntas sampai sekarang. Maka diharapkan kepada Tim untuk hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan sekarang segera bisa menetapkan nama-nama yang berhak menerima SK Bupati Jember yang final dan terakhir. "Segera direalisasikan penyerahannya kepada masyarakat melalui program redistribusi tanah negara tahun 2023 dan legalisasi tanah dalam sertifikat hak milik sehingga sengketa agraria terkait ketajek akan berakhir," beber Yudha Edy Prasetyo.(edy)
Sumber: