Laka Tunggal Dharmahusada, Pengemudi Honda Jazz Jadi Tersangka

Laka Tunggal Dharmahusada, Pengemudi Honda Jazz Jadi Tersangka

Surabaya, memorandum.co.id - Penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan Ryo Suharjitno (21),pengemudi Honda Jazz nopol N 1368 IH, sebagai tersangka, Selasa (13/12/2022). Ini setelah mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakaan tunggal di depan Apotek Kimia Farma, Jalan Dharmahusada pada Kamis (2/12/2022) lalu. Kejadian itu mengakibatkan, temannya yang menjadi penumpang, L(16), meninggal dunia. Penetapan tersangka dikatakan langsung  Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman. Ia menegaskan, dari hasil penyelidikan polisi terbukti sewaktu mengemudikan mobil dalam keadaan terpengaruh minuman keras (miras). Selain itu, Ryo juga mengemudikan mobil dalam kecepatan tinggi antara 80-100 kilometer per jam. "RS (21), berprofesi mahasiswa sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan," kata Arif. Arif mengungkapkan, sebelum kejadian tragis itu tersangka dan temannya pulang dari tempat hiburan di daerah Surabaya Selatan. Kemudian hendak pulang ke Pobdok Tjandra Sidoarjo sekitar pukul 02.30. "Sampai di TKP (Depan Apotek Kimia Farma Dharmahusada) kendaraan oleng, naik ke trotoar pembatas jalan dan menabrak pohon,"  jelas Arif. Mobil kemudian terpental kembali ke aspal dengan posisi sudah terbalik. Mesin mobil terpental ke ruko yang berada di dekat TKP. "Temannya, L tidak menggunakan sabuk pengaman sehingga terpental  di taman dan meninggal dunia di tempat, sedangkan Ryo terjepit di mobil," ungkap Arif. Parahnya lagi, sebelum kecelakaan itu terjadi, tersangka diajak orangtuanya untuk minum alkohol di RHU. Orang tua tersangka mengajak minum dengan dalih mengajari anaknya agar tidak terbiasa minum terlalu banyak. "Kejadian ini patut kita sesalkan, karena kita sadari peran orang tua dan tanggungjawab orang tua untuk memberikan pengawasan kepada anaknya adalah hal yang sangat mutlak," tegas dia. Ryo pun disangkakan dengan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ryo pun diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Sementara itu, Ryo saat diinterogasi mengaku sangat menyesal karena menyebabkan temannya meninggal dunia atas kecerobohannya dalam mengendarai mobil. "Dan ini sebagai contoh bagi para remaja yang lain. Karena sangat membahayakan diri kita sendiri dan orang lain," tutur Ryo. Sedangkan Budiono, orangtua Ryo, juga tutur menyesal. Ia akan mengajari anaknya sendiri dan bukan dari orang lain. Kejadian itu tidak berniat memberikan contoh kepada anaknya, tapi hanya mencegah anaknya agar tidak minum terlalu banyak. "Dan ini sebagai contoh yang lain. Saya tidak bermaksud memberi contoh buruk kepada anaknya, hanya saja mencegah anak saya tidak mengonsumsi minum terlalu banyak malam itu. Dan ini tidak patut dicontoh," kata Budiono. (rio)

Sumber: