Terjerat Sabu, Perangkat Desa Bakungpringgodani Divonis 1 Tahun Penjara
Sidoarjo, Memorandum.co.id - Muhammad Fizkir Abilfilda Ismail (MFAI) alias Pipit, perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo divonis 1 tahun penjara. Terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Fizkir Abilfilda Ismail dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Affandi, majelis hakim pemeriksa perkara ketika membacakan amar putusan, Senin (12/12/2022). Dalam amar putusan mengungkap bahwa terdakwa telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. "Terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," ungkap majelis hakim.(bwo/jok)
Sumber: