Polisi Bekuk Budak Narkoba di Babat
Lamongan, Memorandum.co.id - Tersangka pengguna narkotika jenis Carnophen berhasil dibekuk anggota Polres Lamongan di sebuah gang. Tepatnya di desa Moropelang, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Selasa (13/12). Kasi Humas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiantoro mengatakan tersangka kedapatan menyimpan pil Carnophen sebanyak 20 butir. Tersangka diamankan pada Jumat (9/12) lalu sekitar pukul 15.45 WIB. "Pil tersebut di simpan di dalam plastik klip. masing masing berisi 10 butir. Kemudian plastik klip tersebut dibalut uang kertas Rp 2 ribu," jelasnya. Tersangka Eko Budi Santoso (30) merupakan warga desa Kandangsemangkon, Lamongan. Saat dilakukan penggeledahan ia sempat membuang barang bukti tersebut yang dikeluarkan dari saku celana kanannya. Namun aksinya itu diketahui oleh Polisi. "Sehingga anggota kami langsung membawa tersangka ke kantor Polsek Babat. Beserta barang bukti dan handphone Asus hitam milik tersangka," tambahnya. Diduga pil tersebut diperoleh tersangka dari kecamatan Paciran. Kemudian akan digunakan pesta dengan temannya di wilayah kecamatan Babat. Atas perbuatannya tersangka pasal 112 ayat 1 Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(dri/har)
Sumber: