KPU Tulungagung Gelar Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2024
Tulungagung, memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung menggelar uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024 mendatang, Senin (12/12/2022). Uji publik dilaksanakan dengan mengundang parpol, ormas, akademisi hingga perwakilan Pemkab Tulungagung. Sejak pelaksanaan Pemilu pada 2004 lalu, jumlah Dapil di Kabupaten Tulungagung sebanyak lima. Namun pada uji publik kali ini, KPU menawarkan perubahan penetapan Dapil dengan jumlah enam dan tujuh. Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tulungagung, Much Arif mengatakan, rancangan penataan dapil ini disampaikan kepada publik untuk diuji kelayakan dan kepatutannya. Bukan tanpa alasan penataan Dapil ini dilakukan. Sebab undang-undang memberikan peluang kepada penyelenggara Pemilu untuk membahas hal ini demi perbaikan kualitas Pemilu. "Hari ini ada dari parpol, LSM, akademisi dan ormas yang ikut uji publik. Selanjutnya hasilnya akan kami sampaikan ke KPU RI," terangnya. Arif menjelaskan, dalam uji publik ini banyak masukan dan saran yang disampaikan oleh para undangan. Ada tiga parpol yang tidak mendukung perubahan jumlah Dapil di Kabupaten Tulungagung. Dan mereka berharap, pada Pemilu 2024 mendatang jumlah Dapil tetap 5. Namun demikian, juga ada beberapa parpol mendukung perubahan dapil menjadi tujuh. "Ada tiga partai politik yang menolak perubahan dapil. Tapi partai lain ada yang setuju dan ada yang tidak memberikan suaranya," ucap Arif. Selanjutnya menurut Arif, usulan dan masukan dalam uji publik ini akan disampaikan pihaknya kepada KPU RI melalui mekanisme yang ada, untuk kemudian diputuskan oleh KPU RI dalam penetapan Dapil itu. Sementara Ketua DPC Gerindra Kabupaten Tulungagung, Baharudin mengatakan, secara umum pihaknya menyetujui perubahan Dapil menjadi tujuh. Tetapi jika tidak ada perubahan dapil, pihaknya tetap menerima hal itu. "Kalau kami setuju berubah menjadi tujuh dapil. Tapi kalaupun tidak berubah, ya kami juga tidak ada masalah," terangnya. Baharudin beralasan, perubahan dapil menjadi tujuh dinilai lebih relevan dengan kondisi Kabupaten Tulungagung saat ini. Sebab dengan semakin banyaknya Dapil, maka semakin mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan suara dan aspirasinya kepada perwakilannya di DPRD. (fir/mad)
Sumber: