Tersangka Kasus Pemukulan Teman Pacar Akhirnya Bebas Berkat RJ

Tersangka Kasus Pemukulan Teman Pacar Akhirnya Bebas Berkat RJ

Malang, memorandum.co.id - Adam, warga Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang akhirnya bebas dari kasus  penganiayaan. Pasalnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) dapat mendamaikan dan menyelesaikan perkara dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice (RJ). Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Edy Winaro SH melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto SH menjelaskan, tersangka telah meminta maaf. Korban menerima dan sepakat berdamai. "Setelah mempelajari berkas perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan. Berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum," terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Senin (12/12/22). Kasus ini berawal, Selasa (22/03/22), Adam cemburu melihat kedekatan pacarnya dengan korban, Eko. Kemudian Adam mendatangi Eko dan memukulnya sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban menderita luka memar pada pelipis kiri. Sementara Adam akhirnya, ditetapkan sebagai tersangka. Diduga melanggar, Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan penjara. Selanjutnya, atas kejadian itu. Kejaksaan Negeri Kota Malang, melakukan mediasi antara korban dan tersangka. Disaksikan keluarga korban, penyidik Polresta Malang Kota, dan tokoh masyarakat. Sejumlah alasan penghentian penuntutan, didasarkan keadilan restoratif. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, telah ada surat perjanjian perdamaian ditandatangani kedua belah pihak. Perbuatan tersangka, telah dimaafkan oleh korban serta respon positif dari masyarakat. (edr)

Sumber: