Kejaksaan Kepanjen Musnahkan Barang Bukti
Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen memusnahkan barang bukti (BB) dari 216 perkara yang telah mempunyai ketetapan hukum, Senin (12/12/2022). Pemusnahan BB kali kedua yang dilakukan oleh Kejari Kepanjen ini periode Juli hingga Novenmber 2022. Kajari Kepanjen Diah Yuiastuti menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan terkait dengan kasus yang ditangani dalam periode Juli sampai dengan November 2022. "Periode Juli - November ini mengalami penurunan jika dibanding pada periode Januari- Juni lalu," terangnya, Senin (12/12/2022). Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus narkotika berupa daun ganja kering seberat 11.067,9 gram, 23 poket ganja, 1.417,547 gram sabu-sabu, 49 poket sabu, 52.713 butir pil dobel L. Sedangkan dari perkara lain yang juga ikut dimusnahkan, pada saat itu berupa 4.672 lembar uang palsu dengan pecahan 100 ribu, pipet kaca, seperangkat alat hisap sabu (pipet), korek api gas, sedotan. Selain itu juga kertas grenjeng, HP, timbangan elektrik, plastik klip transparan, gergaji, sajam pisau, kunci, celana dalam dan kaos. "Kalau melihat dari barang bukti yang kami musnahkan, telah terjadi penurunan terhadap kasus narkotika," kata Diah. Diah berharap penurunan tidak hanya pada kasus narkotika saja, namun bisa diikuti oleh kasus lainnya. Barang yang dimusnahkan ini berdasarkan No: print 3031/M.5.20/Kpa.5/12/2022 tgl 08 Desember 2022 jo putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap. Terpisah, Bupati MalangĀ HM Sanusi mengapresiasi pemusnahan ini dan apabila dilihat tren yang terjadi terus menurun sehingga dapat dipastikan secara bertahap wilayah Kabupaten Malang, menuju situasi yang kondusif dan menuju semakin aman. "Kalau melihat laporan dari kejaksaan tadi, kondisinya terus menurun semoga ke depan terus mengalami penurunan," ujar Sanusi. (kid/ari)
Sumber: