Polres Malang Ringkus Pembondet Rumah Sipir Penjara

Polres Malang Ringkus Pembondet Rumah Sipir Penjara

Malang, memorandum.co.id - Satuan Reskrim Polres Malang berhasil mengungkap  pembondetan rumah Abdul Azis, sipir LP Lowokwaru Kota Malang, di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Petugas mengamankan Widodo Hajar Dwi Praset (33), warga Desa Bokor RT 07/ RW 02, Kecamatan Tumpang atau Desa Sananrejo Rat 14/ RW 02, Kecamatan Turen, di Jalan Raya Desa Bokor, Kecamatan Tumpang, Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 10.00. Tersangka adalah eksekutor pelemparan bom ikan (bondet) di rumah Abdul Aziz pada Senin (24/10/2022). Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Putra menyampaikan telah mengamankan satu dari dua pelaku pelemparan bondet. "Kami telah mengamankan satu dari dua pelaku bom bondet yang terjadi di Pakis pada hari Senin (24/10) lalu," terangnya, Senin (12/12/2022). Widodo merupakan pelaku eksekutor bom ikan yang terjadi pada waktu itu, sedangkan satu orang lagi atas nama Suhari alias Hariyanto (38) warga Desa Sumberingin RT 24/ RW 06 Kecamatan Tumpang, masuk daftar pencarian orang (DPO). Tim reskrim menggerebek tiga titik, namun Suhari belum ditemukan. Informasi yang masuk, lokasi yang didatangi merupakan rumah tinggal Suhari. "Kami akan terus memburu Suhari karena dia merupakan otak dari pengeboman tersebut," kata Wahyu. Kasatreskrim menyampaikan berdasarkan pengakuan Widodo, tersangla dipengaruhi untuk melempar bondet karena merasa sakit hati atas perlakuan Azis saat dirinya berada di dalam rutan. Widodo menuturkan Abdul Azis sebagai seorang sipir perlakuannya sangat kasar terhadap tahanan sehingga dirinya dan Suhari merasa sakit hati. Oleh karena itu pihaknya berusaha melakukan teror dengan melemparkan bom bondet ke rumah yang bersangkutan. "Bondet mereka dapatkan dari Pasuruan dengan membeli seharga Rp 500 ribu," tambah Kasat Reskrim. Atas perbuatannya, Widodo dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. Juga, pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (kid/ari)

Sumber: