5 Raperda Lamongan Tahap II Disetujui

5 Raperda Lamongan Tahap II Disetujui

Lamongan, memorandum.co.id -Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan dan inisiatif DPRD Lamongan disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan. Rapat paripurna Hari ke empat dalam rangka Persetujuan Bersama Raperda Kabupaten Lamongan Tahap II Tahun 2022 yang diselenggarakan di ruang paripurna DPRD Lamongan, Senin (12/12) itu dihadiri Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf. Adapun 5 Raperda yang disetujui yakni (1) Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir, (2) Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, (3) Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, (4) Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan (5) Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Usai menerima dokumen persetujuan raperda dari wakil DPRD Lamongan, Wabup Rouf menyampaikan ungkapan terimakasih kepada semua pihak terutama dari unsur masyarakat atas saran dan pendapat guna menyempurnakan raperda yang disampaikan. Tak lupa, beliau juga menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota pansus yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan kritis. Lebih lanjut, dengan disetujuinya lima raperda tahap II ini, selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui aplikasi e-perda. Wabup Rouf juga mengungkapkan, agar perda ini dapat diimplementasikan di Kabupaten Lamongan, Beliau memerintahkan kepada perangkat daerah yang membidangi bersama DPRD Lamongan untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat. “Sebagaimana diamanatkan secara eksplisit dalam peraturan daerah dan segera disosialisasikan kepada masyarakat antara perangkat daerah yang membidangi dengan DPRD Kabupaten Lamongan," pungkasnya. Sebelumnya, telah disampaikan juru bicara Pansus I Siti Maskamah Mursyid, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir , terdapat delapan substansi yang perlu disempurnakan. Begitu juga Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum, terdapat penambahan bersifat redaksional. Setelah dilakukan pengkajian, penelitian, serta analisa mendalam serta memperhatikan masukan dari pihak-pihak terkait, maka Raperda ini telah mengalami proses penyempurnaan dan memenuhi persyaratan formil maupun materiil sebagai Perda,” ucapnya. Senada juga diterangkan jubir Pansus II Tulus Santoso dan jubir Pansus III Moch. Arif Ansori, yang membahas masing-masing satu raperda yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Sementara laporan pansus IV yang dijurubicarai Noor Fatonah menyampaikan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dengan revisi empat substansi yang perlu disempurnakan. "Dengan pertimbangan yang penuh kearifan, maka pansus IV sepakat dapat menerima dan menyetujui Raperda tersebut. Untuk itu mohon kiranya Raperda ini mendapat persetujuan pada sidang paripurna dan ditetapkan menjadi Perda," ungkap Noor Fatonah. (yy/gus)

Sumber: