Hasil Olah TKP Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar Diungkap, Ini Dia

Hasil Olah TKP Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar Diungkap, Ini Dia

Blitar, Memorandum.co.id - Personil Polda Jatim diterjunkan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada kasus perampokan di Rumah Dinas ( Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso yang berada di Jalan Sudanco Supriyadi, Senin ( 12/12/2022). Dalam olah TKP itu, polisi menemukan petunjuk baru di mana kawanan perampok menggunakan mobil plat merah untuk bisa masuk ke area rumah dinas. Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, petunjuk baru tersebut diperoleh dari hasil pengecekan kamera pengawas CCTV yang berada di Rumah Dinas Wali Kota Blitar. "Kita lakukan pengecekan pada kamera pengawas CCTV yang dipasang di rumah dinas, meski para perampok ini berhasil merusak beberapa kamera namun ada sebagian yang tidak dirusak," kata Argo. Argo menjelaskan, petunjuk baru yang didapat polisi ini berupa rekaman bahwa kawanan perampok tersebut berhasil masuk ke area rumah dinas melalui pintu rumah di bagian sebelah barat. Menurutnya, kawanan perampok tersebut berjumlah sekitar 4 hingga 5 orang. Agar tidak dikenali, para pelaku menggunakan masker dan bersenjata tajam. "Berdasarkan rekaman CCTV, jumlah pelaku sekitar 4 hingga 5 orang, mereka masuk ke area rumah dinas antara pukul 03.00 Wib hingga 04.00 Wib, saat kondisi sepi," jelasnya. Argo mengatakan, polisi saat ini masih meminta keterangan dari sejumlah saksi dan korban yang ada di lokasi guna mengungkap kasus perampokan tersebut. "Kita terus lakukan penyelidikan kasus perampokan ini, semoga kasusnya segera terungkap dan para pelaku berhasil ditangkap," pungkasnya. Sekadar diketahui, kawanan perampok berhasil menyatroni Rumah Dinas ( Rumdin) Wali Kota Blitar Santoso pada Senin dini hari. Selain menyekap Wali Kota Blitar Santoso dan istrinya, para perampok juga menyekap tiga anggota Satpol PP yang tengah berjaga. Dari peristiwa perampokan itu, kawanan perampok menggondol uang tunai Rp 400 juta dan perhiasan.(rif/nus/git)

Sumber: