Kakek Srikana Jual Kue Sambil Edarkan Sabu

Kakek Srikana Jual Kue Sambil Edarkan Sabu

Surabaya, Memorandum.co.id - Hasil jual kue tidak cukup membuat Gandung (56), warga Jalan Srikana, Gubeng menyambi menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS). Kedoknya terbongkar setelah anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengendus perbuatan tersangka dan menggerebek rumahnya. Di lokasi, petugas juga menggeledah dan menemukan 19 poket seberat kurang lebih 5 gram; timbangan elektrik; 1 pak plastik klip; kartu ATM; HP; sekrop, dan uang hasil penjualan SS sebesar Rp 350 ribu. "Barang bukti kami temukan dikemas menjadi 19 poket plastik klip yang siap diedarkan," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (12/12). Daniel mengungkapkan, ketika itu anggota mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa Gandung adalah pengedar sabu. Terakhir, dia usai mengambil barang ranjauan di daerah Manyar pada 5 November 2022 sekitar pukul 09.00. Berbekal informasi itulah, anggota yang sudah mengantongi identitasnya langsung menggerebek rumahnya pada malam harinya, di Jalan Srikana dan menangkapnya tanpa perlawanan. Bahkan, penggerebekan tersebut petugas juga menemukan barang bukti siap edar. Dirasa terbukti selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, Gandung mengaku membeli barang haram kepada Alex, yang kini masih buron. "Saya beli seharga Rp 9 juta dan dikirim sistem ranjau dapat bentuk paket," terang Gandung. Kemudian barang dibawa ke rumah dan dikemas menjadi 19 poket untuk dijual eceran seharga Rp 150 ribu par paket hemat (pahe). Dia terpaksa menjual sabu karena hasilnya lumayan untuk tambahan biaya hidup sehari-hari. "Jual sabu hasilnya lumayan daripada jual kue," tutur Gandung, yang akhirnya berakibat fatal dan kini membuatnya meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya. (rio)

Sumber: