Pemkot Malang Salurkan BLT dari DBHCHT kepada Buruh

Pemkot Malang Salurkan BLT dari DBHCHT kepada Buruh

Malang, Memorandum.co.id -  Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022, di Gor Ken Arok, Minggu (11/12/22). BLT tersebut, diperuntukkan bagi buruh rokok dan mayarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun belum mendapatkan bansos. Kabid rehabilitasi dan perlindungan jaminan sosial, Titik Kristiani menjelaskan, pemberian bantuan untuk meringankan beban masyarakat. “Untuk kesejahteraan pekerja pabrik rokok. Pemerintah berharap, kedepanya pekerja pabrik rokok tidak terus menerus berharap dari pabrik rokok. Namun, juga bisa untuk modal usaha," terangnya. Ia menjelaskan, teknis pembangian ada 2 sesi. Sesi pertama di pagi hari. Dengan jumlah penerima 6.608 orang. Rincianya, Gor Ken Arok Kedungkandang 3.542 orang. Sisanya 3.067 orang lainya, menerima di pabriknya masing-masing. Untuk sesi ke-2, di dimulai siang hari hingga selesai. Mereka menerima Rp. 300 ribu setiap bulannya, diberikan bulan ke 2. Sehingga mendapatakan uang tunai sebesar Rp. 600 ribu. “Dengan besaran Rp.300 ribu selama dua bulan November-Desember karena perwalnya ditandatangani bulan November,” lanjutnya. Lebih lanjut ia menyampaikan, kriteria penerima bantuan tersebut, harus buruh pabrik rokok dan mempunyai gaji maksimal Rp3,5 juta. Salah satu buruh pabrik rokok, Bagus Nur Cahyono mengaku, senang dengan pemberian bantuan tersbut. “Alhamdulillah kami sebagai karyawan perusahan rokok sagat terbantu sekali. Apa lagi di masa-masa setelah pandemi sepeti ini. Saya ucapkan terima kasih," katanya. (edr/gus)

Sumber: