Kepala Sekolah di Lamongan Dibekali Penguatan Budaya Anti Korupsi

Kepala Sekolah di Lamongan Dibekali Penguatan Budaya Anti Korupsi

Lamongan, memorandum.co.id - Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022, Pemerintah Kabupaten Lamongan yang dalam hal ini Dinas Pendidikan Lamongan bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lamongan, Kamis (8/12) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Budaya Anti Korupsi dan Penguatan Integritas Kepala Sekolah se-Kabupaten Lamongan di Aula Gajah Mada Gedung Sekretariat Daerah Lamongan. Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh pemberian dana alokasi khusus (DAK) baik fisik maupun non-fisik dalam peningkatan mutu dan pemerataan akses layanan pendidikan, yang dalam pengelolaannya dituntut untuk fleksibel, efisien, akuntabel, juga transparan, dan ini tentunya dianggap perlu adanya pembinaan serta penguatan dalam pengelolaannya.
Membuka pelaksanaan kegiatan tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan bahwa maksud dilaksanakannya sosialisasi ini adalah mencegah dan menjaga seluruh adanya praktek tindak pidana korupsi di Lamongan. Menurut beliau pembekalan dalam pengelolaan dana yang diberikan ini sangat penting, terlebih diluar banyak sekali cara-cara penyimpangan sebagai akibat dari pengelolaan dana yang tidak benar.
“Kepala Sekolah ini akan mengelola dana yang cukup besar, tidak sedikit, dan ini harus dikelola Bapak/Ibu Kepala Sekolah, baik mulai PAUD hingga SMP. Untuk itu kita bekali dengan pemberian materi sebagai penguatan sekaligus pembekalan agar dalam pengelolaan itu sesuai dengan petunjuk dan peraturan ada, terutama banyak cara penyimpangan-penyimpangan yang diakibatkan oleh pengelolaan yang tidak benar,” ungkap Pak Yes.
Sebagaimana diketahui, dana yang dialokasikan untuk pembiayaan pendidikan pada tahun 2022 ini terdiri dari dari DAK (fisik-non fisik), Bantuan Keuangan Propinsi Jawa Timur, dan Dana Alokasi Umum. Oleh karena itu beliau berharap, melalui sosialisasi ini kemudian akan dapat diwujudkan budaya anti korupsi, yang ini dimulai dari kepala sekolah sebagai role model bagi peserta didiknya.
“Diperlukan sebuah budaya anti korupsi, artinya pengelolaan secara benar itu sudah membudaya, sehingga bisa dilaksanakan secara akuntabilitas, bisa dipertanggungjawabkan, dan transparan. Otomatis kalau budayanya sudah dimulai dari dulu, dari kepala sekolahnya, ini akan menjadi role model, contoh bagi siswa dan anak didiknya,” imbuh Pak Yes.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati, mengungkapkan bahwa mengembangkan budaya antai korupsi dan menumbuhkan rasa malu menikmati hasil korupsi merupakan hulu yang penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Menurut beliau, pemahaman terkait hukum tindak pidana korupsi ini sangat penting, karena tanpa mengenali hukum maka seseorang tidak akan bisa menjauhi hukuman.
“Harapannya kegiatan ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya, dan dapat sedikit meningkatkan kapasitas dalam bidang hukum, sehingga dapat memperlancar untuk tupoksi kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS dan DAK,” kata Kajari Ambar.
Dilaporkan Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Munif Syarif, kegiatan tersebut diikuti oleh jumlah total 200 kepala sekolah, perwakilan dari satuan pendidikan PAUD sebanyak 32 orang, SD Negeri/Swasta 110 orang, SMP Negeri/Swasta sebanyak 58 orang.(*)

Sumber: