Bupati Bangkalan Diperiksa KPK di Polda Jatim

Bupati Bangkalan Diperiksa KPK di Polda Jatim

Surabaya, memorandum.co.id - Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron dikabarkan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda Jatim, Rabu (7/12). Pemeriksaan ini diduga terkait statusnya yang ditetapkan tersangka dugaan tindak pindana korupsi. Kepastian bahwa Ra Latif, sapaan karib Bupati Bangkalan diperiksa Polda Jatim dibenarkan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono. Ia juga menyampaikan kalau pemeriksaan masih soal dugaan kasus tindak pidana korupsi. Tak hanya Ra Latif, ada empat kepala dinas yang juga diperiksa. Sayangnya, Wiwit enggan merinci. "Yang saya monitor hari ini pada diperiksain mereka semua KPK di Polda (Jatim)," kata dia. Wiwit menambahkan, lima orang yang diperiksa itu semuanya diperiksa oleh penyidik KPK. "Dipanggil untuk diperiksa di Polda Jatim oleh KPK," ucap dia. Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto masih akan mengeceknya. "Dicek dulu ya," katanya singkat. Sementara itu, kuasa hukum Ra Latif,  Suryono Pane mengatakan, kliennya itu menghadiri sebuah panggilan dari KPK untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi jual beli jabatan, dengan meminjam tempat di salah satu ruangan Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim. "Tidak dijemput, tapi datang ke Mapolda Jatim untuk memenuhi panggilan di Polda pemeriksaan sebagai tersangka di Polda. Gak lama. Gak sampai 30 menit. Lama karena nunggu penerbangan tadi," kata dia.(fdn)

Sumber: