Satreskrim Bojonegoro Dalami Kasus Dugaan Sertifikat Tanah Palsu

Satreskrim Bojonegoro Dalami Kasus Dugaan Sertifikat Tanah Palsu

Bojonegoro, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Bojonegoro tengah mendalami kasus dugaan sertifikat tanah palsu yang diduga dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro. Kasus tersebut dialami oleh beberapa warga Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro. Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani mengatakan, laporan dugaan sertifikat tanah palsu atau tidak teridentifikasi di sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro masih dalam proses penyelidikan. "Saat ini kami laksanakan rangkaian proses penyelidikan terhadap laporan tersebut," jelas AKP Girindra, Rabu (7/12/2022). Sesuai informasi, kasus tersebut terjadi di Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman. Sedikitnya ada 50 sertifikat tanah yang tidak teridentifikasi. Rinciannya 40 sertifikat tanah diterbitkan melalui K4 secara pribadi dan 10 sertifikat dari lanjutan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021. Ketua Panitia PTSL Desa Tembeling, Ahmad Nur Khotim melaporkan kasus itu ke polisi karena pihak pemerintah desa maupun BPN Bojonegoro dinilai lepas tanggungjawab. Dia melaporkan dua oknum pegawai BPN Bojonegoro yang sebelumnya sudah dilakukan mediasi namun tidak membuahkan hasil. "Sebelum melaporkan ke polisi ini kami bersama pemohon sertifikat dan BPN sudah mediasi, tapi tidak ada titik temu,” ujarnya. Sementara itu, Kepala BPN Bojonegoro, Andreas Rohyadi, mengatakan bahwa pihaknya telah mendengar informasi soal sertifikat yang diduga palsu tersebut, dan tengah melakukan penelitian dan pengecekan. “Saat ini kami sedang melakukan penelitian dan cross chek antara data yang dikantor dan di masyarakat,” pungkasnya. (top/har)

Sumber: