Sambil Ngemall, Masyarakat Kota Malang dapat Layanan Kejaksaan

Sambil Ngemall, Masyarakat Kota Malang dapat Layanan Kejaksaan

Malang, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang hadir di Mall Pelayanan Publik (MPP), Jl Merdeka Timur, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Sehingga, memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Sambil ngemall, masyarakat bisa dapat layanan, mulai dari Konsultasi Hukum Jaksa Pengacara Negara (Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara), Pengambilan Bukti Tilang Pelanggar Lalu Lintas (Bidang Pidana Umum), Laporan dan Pengaduan Masyarakat (Bidang Intelijen) dan Pengambilan Barang Bukti (Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan). “Hadirnya Kejaksaan Negeri Kota Malang di Mall Pelayanan Publik ini, sebagai langkah nyata ikut andil dalam menyukseskan terwujudnya Pelayanan Publik yang prima dan transparan," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko melalu Kasi Intelijen, Eko Budisusanto, Selasa (06/12/22). Selain itu, lanjutnya, merupakan bukti kesungguhan Kejaksaan untuk terus berkomitmen. Menghadirkan dan mendekatkan layanan yang mudah, manusiawi dan berkualitas. Masyarakat Kota Malang, wajib berpartisipasi dalam mensukseskan program yang luar biasa ini. Karena, dapat mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan dari Kejaksaan. Mall Pelayanan Publik, merupakan generasi ketiga yang lebih progresif. Memadukan pelayanan dari Pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta. (edr)

Sumber: