Maling Kotak Amal Nyonyor

Maling Kotak Amal Nyonyor

Mojokerto, Memorandum.co.id - Unit Reskrim Polsek Ngoro berhasil membekuk pencuri kotak amal di Masjid Sirojudin yang terletak di Desa Watumas Jedong, Kecamatan Ngoro, Jumat (22/11). Tersangka yakni Abdul Jalal (47), asal Perum Candra Kartika, Blok D, Nomor 5, Desa Suwayuwo, RT 005/RW 010, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Akibat emosi, sang maling sempat menjadi bulan-bulanan warga yang geram dengan perbuatannya. Kapolsek Ngoro Kompol Gatot Wiyono melalui kanitreskrim Ipda Selimat menuturkan, aksi kejahatan diketahui saat petugas kebersihan Masjid Abdul Akhmad Rifa'i tengan menjalankan tugasnya sesaat sebelum Salat Jumat. Saat itulah, saksi mendapati dua gembok di kolong jendela dalam keadaan rusak. “Saksi lalu melakukan pemeriksaan di dalam Masjid dan mendapati kotak amal telah rusak. Demikian halnya isinya telah raib digondol maling,” tuturnya, Minggu (24/11).[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="left" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Mengetahui hal itu, saksi lalu melaporkan kejadian ke takmir yang langsung dilanjut ke Mapolsek Ngoro. Selang beberapa waktu, petugas mendapati info bahwa ada aksi serupa di wilayah Kecamatan Gempol, Pasuruan. Berbekal rekaman kamera CCTV, polisi langsun bergegas untuk melakukan pegecekan. “Ternyata pelaku merupakan orang yang sama. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ia kami gelandang menuju Polsek Ngoro,” sambung kanitreskrim. Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah 4 kali menjalankan aksinya. Modusnya sama, yakni mencari kotak amal yang dibiarkan tanpa pengawasan. Akibat perbuatannya, selain harus menahan sakit pasca dimassa warga, Jalal pun harus mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolsek Ngoro. “Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Selimat. (no/rif)  

Sumber: