DPRD Jatim Apresiasi Perhatian Gubernur Khofifah ke Ponkesdes
Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Komisi E DPRD Jatim, Kodrat Sunyoto mengatakan, Pemprov Jatim menunjukkan perhatiannya terhadap tenaga keperawatan di Jawa Timur. Perhatian ini diwujudkan melalui pembentukan Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pondok Kesehatan Desa di Jawa Timur. Tenaga kesehatan diberikan tanggungjawab dan kompetensi dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif seperti tertuang pada Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. “Penyelenggaraan Ponkesdes tidak hanya diwujudkan melalui pembentukan peraturan daerah, tetapi juga terhadap kebijakan anggaran untuk honorarium perawat Ponkesdes,” terang Kodrat dalam sambutan pelantikan pengurus Pondok Kesehatan Desa (Ponkedes) Jawa Timur. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 disebutkan bahwa jumlah Ponkesdes di Jawa Timur terdapat sebanyak 3.213 Ponkesdes, dengan jumlah perawat Ponkesdes per bulan September 2022 terdapat sebanyak 2.649 perawat. Komisi E DPRD Jatim, kata Kodrat, selalu mengawasi pencairan bantuan keuangan untuk honorarium perawat Ponkesdes agar tidak selalu mengalami keterlambatan. "Selain itu, Komisi E DPRD Jatim selalu berjuang agar bantuan keuangan untuk honorarium perawat Ponkesdes dialokasikan secara penuh dalam APBD murni Provinsi Jawa Timur termasuk alokasi selama 12 bulan dalam APBD Murni Tahun Anggaran 2023," jelasnya. Diakuinya, Komisi E DPRD Jatim memahami betul bahwa honorarium perawat Ponkesdes masih belum memenuhi tingkat kesejahteraan. Meskipun Pemprov Jatim sudah memberikan bantuan keuangan untuk honorarium perawat Ponkesdes sebesar Rp1.550.000 untuk setiap perawat Ponkesdes. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan perawat Ponkesdes, kita (Komisi E DPRD Jatim) dalam berbagai kunjungan kerja ke Kabupaten/Kota selalu menyampaikan agar honorarium perawat Ponkesdes ditingkatkan sebagai tanggung jawab pemkab/kota untuk penuhan tingkat kesejahteraan perawat Ponkesdes," tambah politisi Partai Golkar ini. Selain itu, dalam rangka memberikan kepastian status kepegawaian perawat Ponkesdes Jawa Timur, Komisi E merekomendasikan kepada Pemprov Jatim agar memperioritaskan Perawat Ponkesdes dalam setiap pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan hal ini telah kita masukkan dalam Pasal 26 Perda tentang Tenaga Keperawatan. "Untuk menjamin keberlangsungan pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk honorarium perawat Ponkesdes, kita juga merekomendasikan kepada Gubernur Khofifah membentuk Pergub tentang pedoman bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur untuk bidang kesehatan," tegas Ketua DPD MKGR Jawa Timur. Pembentukan Pergub ini, lanjut Kodrat, merujuk pada Lampiran Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada halaman 33 dan 57 yang pada pokoknya menentukan bahwa bantuan keuangan bersifat khusus dapat diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk untuk honorarium perawat Ponkesdes. (day)
Sumber: