Tepergok Curi Motor Pemancing, Residivis Curanmor Asal Laren Dibekuk
Lamongan, memorandum.co.id - Tak butuh waktu lama, Polres Lamongan berhasil meringkus residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kembali beraksi dengan membawa kabur sepeda motor seorang pemancing. Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha melalui Kasihumas, Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan kejaidan tersebut dan pelaku sudah diamankan. “Iya, ada pencurian sepeda motor. Tempat kejadian perkaranya (TKP) di Jalan Raya Pucuk-Blimbing, tepatnya di area rawa Desa Miru, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, pada Senin (5/12/2022) hari ini sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Ipda Anton Krisbiantoro, Selasa (6/12/2022). Pelaku curanmor berinisial S (38) ini adalah warga Desa Pelangwot, Kecamatan Laren. “Pelaku merupakan residivis curanmor, dulu pernah ditangkap dengan kasus serupa pada tahun 2020,” tambahnya. Kronologi pencurian bermula saat korban bernama M. Rofi (24), warga Desa Wanar, Kecamatan Pucuk berangkat memancing di area rawa Desa Miru. Sekira pukul 11.30 WIB korban memarkir kendaraannya di dalam warung kosong. Sesaat kemudian, pelaku yang berkendara dari arah selatan ke utara melihat sepeda motor milik korban lengkap beserta kunci yang masih menempel. Pelaku berinisial S ini tak menyia-nyiakan kesempatan. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku S menghentikan laju sepeda motornya dan menyuruh anaknya untuk pulang duluan dengan mengendarai motor miliknya. Pelaku mengendap-endap ke TKP. Setelah dirasa aman, ia langsung mengambil kendaran milik korban. “Sepeda motor Suzuki Satria Nopol L-5965-QW warna abu-abu hitam tahun 2010 milik korban diparkir di dalam warung kosong. Akan tetapi, posisi kunci motor itu masih menempel, dan korban langsung menuju ke rawa untuk memancing ikan,” lanjutnya. Selang beberapa waktu, korban yang sedang asyik memancing ini mendengar suara mesin sepeda motornya menyala, korban pun seketika beranjak dari tempat memancing dan berupaya mengecek kendaraannya. “Pukul 13.00 WIB, korban kaget saat melihat pelaku sudah berada di atas motor miliknya yang kondisi mesinnya telah menyala. Secara spontan, korban berteriak maling beberapa kali dengan kencang dan meminta pertolongan warga,” jelas Kasihumas. Pelaku akhirnya terpojok dan berhasil diamankan oleh warga. Aksi pelaku lalu dilaporkan ke Polsek Sekaran. Petugas dari Reskrim Polsek Sekaran beserta Tim Jaka Tingkir segera menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung mendatangi lokasi, di mana pelaku diamankan oleh warga Desa Miru. Tak hanya pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Adapun barang bukti itu yakni 1 unit sepeda motor Suzuki Satria nopol L-5965-QW milik korban dan 1 Unit sepeda motor Kharisma nopol S-3734-K, yang jadi sarana pelaku. Pelaku kini telah digelandang oleh petugas ke Polres Lamongan dan mengakui semua perbuatannya. “Kasus ini sudah dilimpahkan perkaranya ke Sat Reskrim Polres Lamongan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Pelaku harus menanggung akibat dari perbuatannya dan dijerat pasal 362 KUHP,” tutupnya.(and/har)
Sumber: