Layanan SIM Polresta Malang Kota Hadir di Mal Pelayanan Publik
Malang, memorandum.co.id - Layanan perpanjangan SIM Polresta Malang Kota kini telah hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Eko Novianto menjelaskan, bahwa sejak, Senin (05/12/22), layanan perpanjangan SIM, berada di MPP Kota Malang. "Jadi, layanan yang semula ada di Mal Araya, per hari ini kami pindahkan ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang. Hal ini kami lakukan agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh lagi, cukup di tengah kota," terang Eko Novianto. Di layanan perpanjangan SIMĀ di MPP tersebut, lanjut Eko, juga telah dilengkapi fasilitas tes psikologi dan tes kesehatan. Pemohon tidak perlu bingung untuk melengkapi persyaratan psikologi dan kesehatan. Sehingga, cukup datang saja. Karena segala fasilitas telah tersedia di MPP. Lebih lanjut, Eko menerangkan, bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SIM MPP, cukup mudah."Pemohon harus ber-KTP Kota Malang, masa berlaku hari H, pemohon harus membawa fotokopi KTP dan SIM, serta dilengkapi dengan surat keterangan psikologi dan surat keterangan sehat," lanjutnya. Layanan perpanjangan SIM di MPP, buka setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB. Jumlahnyapun, tidak dibatasi. "Berapa pun jumlah pemohon tetap dilayani. Dan tidak menutup kemungkinan, ke depan akan ditambah dengan fasilitas layanan lainnya," pungkasnya. (edr)
Sumber: