Pengedar Sabu Rangkah Digerebek
Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya menggerebek rumah Hari (25), pengedar di rumahnya di Jalan Rangkah. Pria lulusan sekolah dasar (SD) itu, tidak berkutik saat polisi menemukan 11 poket seberat 3 gram sabu-sabu (SS). Setelah terbukti, petugas kemudian menggiring tersangka berikut barang bukti ke Mapolrestabes Surabaya. Kini Hari mendekam di penjara. "Barang bukti disimpan di tas kecil yang dibawa oleh tersangka," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Senin (5/12). Proses penangkapan bermula anggota di lapangan mendapatkan informasi bila tersangka merupakan pengedar yang beroperasi di daerah Rangkah. Berawal dari informasi itu, anggota yang sudah mengantongi identitas Hari kemudian menggerebek rumahnya dan meringkusnya tanpa perlawanan. Saat diciduk dia sedang menunggu pembeli. Setelah ditemukan barang bukti, selanjutnya tersangka digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. Ketika diinterogasi petugas, membeli sabu ke pengedar berinisial MAS (DPO) pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 19.00. Kemudian barang dikirim dengan cara diranjau di lokasi yang telah ditentukan. "Barang diranjau di daerah Semolowaru sebanyak satu poket berisi sabu seberat 3 gram seharga Rp 3,7 gram," teranh Hari. Setelah mendapatkan barang lalu dibawa pulang untuk dikemas menjadi 11 poket untuk dijual lagi. Sialnya, belum laku polisi datang menggerebek dan menangkapnya. (rio)
Sumber: