Barang Belum Terjual, Pengedar Sabu Perak Dicokok
Surabaya, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan Arif (50) di Jalan Ikan Kerapu, Krembangan Perak, Surabaya, pada Rabu (19/10/2022). Tersangka merupakan pengedar sabu-sabu. AKBP Daniel Marunduri, Kasatreskoba Polrestabes Surabaya mengatakan, dari penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya menerima informasi bahwa di lokasi tersebut kerap untuk dijadikan transaksi sabu. Lokasinya yang dekat dari permukiman warga membuat mereka merasa aman untuk transaksi di tempat itu. “Kami bisa ungkap lokasi ini berkat informasi masyarakat,” ujarnya. Berdasarkan penggeledahan petugas terhadap tersangka, ditemukan sabu-sabu seberat 7,31 gram. Barang haram itu mereka mengaku miliknya. Rencananya akan dijual ke beberapa pembeli yang sudah menunggu di wilayah Jalan Ikan Kerapu, Krembangan. Berdasarkan pengakuan Arif, sabu-sabu tersebut didapatkan dari seorang bernama Cemil, pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 07.00 di Desa Parseh Bangkalan Madura. Tersangka sudah sering kali mendapatkan dari Cemil, kurang lebih 12 kali. Namun, untuk yang terakhir kalinya belum sempat terjual sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Saat di interogasi Arif mengaku membeli sabu dari Cemil seharga Rp. 4.450.000, dengan maksud untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Sabu dijual lagi dengan harga Rp 4.750.00, dan terduga bisa meraup keuntungan Rp 300.000. Selain mengamankan AR polisi menyita barang bukti lain berupa, satu HP Android, satu unit motor Honda Beat warna hitam dan satu ATM BCA. Atas perbuatannya Arif dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (rio)
Sumber: