Satreskoba Polres Jember Ringkus 5 Tersangka Jaringan Sabu Antar Kota

Satreskoba Polres Jember Ringkus 5 Tersangka Jaringan Sabu Antar Kota

Jember, Memorandum.co.id - Satuan narkoba Polres Jember berhasil meringkus 5 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kelima tersangka ditangkap secara bertahap dan di tempat berbeda beserta barang bukti sabu seberat 43,94 gram. Pengungkapan lima tersangka berawal dari penangkapan seorang tersangka yang berinisial CY, warga Kaliwates Jember. Tersangka diciduk polisi saat akan melakukan pesta sabu di salah satu tempat. Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari ditangkapnya CY warga Kaliwates. Saat digeledah, petugas menemukan sabu seberat 0,19 gram dari tangan CY. "Kemudian dilakukan pengembangan oleh penyidik, dan didapatkan tersangka YR warga Tanggul seorang wiraswasta. Dari sini petugas menemukan 0,28 gram sabu beserta timbangan dan alat hisap," ucap Kapolres, Jumat (2/12/2022). Tidak berhenti di situ, penyidik kembali melakukan pengembangan dan menangkap DP warga Tanggul. Dari nama terakhir ini, petugas menangkap tersangka MB di sebuah SPBU di daerah Leces. "Dikembangkan lagi, didapatkan tersangka CU warga Wonokromo Surabaya yang ditangkap di daerah Gedangan," imbuh Kapolres. Dari ketiga tersangka terakhir, Satreskoba bisa mengamankan sabu seberat 43,47 gram, ekstasi, dan alat hisap sabu. Kapolres menegaskan, polisi masih akan melakukan pengembangan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sampai ke akarnya. "Saat ini masih dikembangkan asal barang dengan total 43,94 gram, supaya bisa memutuskan mata rantai kepada bandar terbesarnya," tegasnya. Kapolres menyatakan, kasus peredaran narkoba menjadi atensi pihak kepolisian mengingat peredaran narkoba di wilayah Jember lumayan tinggi. "Ini jadi atensi kami, dengan penduduk yang banyak Jember menjadi market menggiurkan para pengedar narkoba, dan kami berkomitmen menumpas habis penyalahgunaan narkotika," tandas Kapolres. Dalam kasus ini polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan kurungan penjara 20 tahun, dan minimal 6 tahun penjara. (edy)

Sumber: