Kasus Penadah HP Diselesaikan dengan Penghentian Penuntutan
Malang, Memorandum.co.id - Tersangka kasus pasal 480, Hmw (43), pedagang handphone bekas di pinggir jalan di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang diselesaikan tanpa penuntutan di persidangan. Pasalnya, kasus yang melibatkan jual beli hand phone itu, telah di laksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winaro melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto membenarkan hal tersebut. "Iya benar, telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice). Jadi, tidak dilanjutkan ke penuntutan pengadilan," terangnya, Jumat (02/12/22) Ia menambahkan, hingga saat ini, Kejari Kota Malang telah melaksanakan 8 kali restoratif justice. Kasus ini berawal, saat terjadi kejahatan perampasan HP. Saat itu, korban Bayu sedang main HP, di kawasan bundaran perum BTU. Selanjutnya, datang 2 orang tak dikenal, mengambil paksa HP korban, bahkan disertai ancaman. Keesokan harinya, tersangka yang berprofesi jualan handphone bekas, kemudIan didatangi orang tidak dikenal menjual HP Rp. 500.000. Setelah diperbaiki, kemudian dijual kambali seharga 1.200.000,00. Akibat perbuatannya, Hermawan ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP tentang kejahatan penadahan. Berkas perkaranya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. "Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian dan mengetahui alasannya, kemudihan menyelesaikan perkara tanpa melalui proses peradilan," Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto. Saat itu, tersangka menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Antara tersangka dan korban, sudah ada perdamaian. Tersangka juga sudah minta maaf secara tulus. (edr)
Sumber: