Kota Malang Komitmen Hadirkan Layanan Informasi Publik yang Inklusif
Malang, memorandum.co.id - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur mengumumkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) implementasi keterbukaan informasi publik setelah melakukan rangkaian tahap penilaian terhadap badan publik, termasuk Pemkot Malang yang dikemas dalam Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik KI Award Tahun 2022, di Novotel Samator Surabaya, Rabu (30/11/2022). Berdasarkan hasil monev tersebut Pemkot Malang mendapat predikat Badan Publik Pelayanan Informasi Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Tahun 2022 dan Badan Publik Informatif. Sebagaimana arahan Wali Kota Malang H Sutiaji dan Wakil Wali Kota Malang Ir H Sofyan Edi Jarwoko yang tertuang dalam misi keempat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang. Pemkot Malang terus membenahi dan mengembangkan inovasi guna mendukung implementasi keterbukaan informasi publik. Di mana dalam misi keempat tersebut berisi komitmen Pemkot Malang dalam memastikan kepuasan masyarakat atas layanan pemerintah yang tertib hukum, profesional, dan akuntabel. Salah satu inovasi yang dihadirkan adalah fitur layanan text to speech sebagai wujud komitmen Pemkot Malang dalam meningkatkan layanan dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang inklusif bagi masyarakat. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang Muhammad Nur Widianto mengungkapkan terobosan tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi di Kota Malang. “Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur atas penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Malang. Itu tentu menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Malang untuk terus membangun prinsip-prinsip transparasi, akuntabilitas dan tentu meningkatkan kualitas pelayanan publik pada khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Malang,” katanya. Setiap aspek layanan informasi publik pun terus dibenahi, mulai dari pemutakhiran regulasi, penguatan sumber daya manusia hingga pemenuhan sarana dan prasarana. Semua pihak saling bersinergi dalam mengawal keterbukaan informasi publik menuju Kota Malang yang informatif. “Dan ada satu hal dalam rangka meningkatkan kualitas layanan informasi di Kota Malang, Kota Malang juga telah mengembangkan layanan secara inklusif kepada saudara-saudara kami disabilitas. Ini juga bagian yang didorong oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Secara menyeluruh kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas penghargaan dari KI Provinsi Jawa Timur,” terangnya. Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Imadoeddin SSos MSi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. “Adapun kegiatan ini merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan oleh KI dalam rangka untuk memotret tingkat kepatuhan badan publik yang ada di Jawa Timur terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam proses ini kami melaksanakan beberapa tahapan dimulai dari pemberian pengetahuan edukasi pemahaman melalui bimbingan teknis tentang apa yang akan dilakukan dalam proses penilaian oleh Komisi Informasi,” jelas Imadoeddin dalam sambutannya. Disampaikan, tahapan selanjutnya dalam proses penilaian yakni dikirimkan kuesioner untuk diisi secara mandiri oleh badan publik. Hasil kuesioner tersebut diserahkan kepada Komisi Informasi untuk dilakukan penilaian. Dari hasil kuesioner yang dikirimkan, yang memiliki nilai minimal 80 oleh KI Provinsi Jawa Timur dimasukkan kepada kategori badan publik yang akan ditindaklanjuti proses penilaiannya. “Selanjutnya dilakukan proses visitasi, di mana hasil visitasi menunjukkan apakah badan publik sudah mengumumkan, menyediakan dan mendokumentasikan informasinya atau belum. Proses visitasi memotret tentang keberadaan dokumen termasuk kelengkapan-kelengkapannya yang ada termasuk juga posisi keberadaan PPID. Dari proses itu kemudian yang memiliki skor minimal 80 kita lanjutkan kepada proses wawancara yang memotret tentang komitmen pimpinan terhadap implementasi keterbukaan informasi publik,” urainya. Salah satu kategori hasil penilaian adalah predikat informatif. Menurutnya dengan predikat informatif menunjukkan bahwa badan publik itu sudah cukup memenuhi kriteria dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik maupun peraturan Komisi Informasi yang telah diterbitkan. Diharapkan, melalui kegiatan monev ini dapat meningkatkan komitmen guna terwujudnya good governance dan clean government dari tingkat pusat, kabupaten dan kota hingga pemerintah desa. (*/ari)
Sumber: