Residivis Joyoboyo Tertangkap Nyopet di Angkot
Surabaya, memorandum.co.id - Pengapnya ruang tahanan tidak membuat Muhammad Mahmudi jera. Lelaki 30 tahun asal Jalan Joyoboyo Timur, Sawunggaling, itu kembali berurusan dengan hukum usai tertangkap mencopet HP di dalam angkot (lyn D) jurusan Pasar Turi-Joyoboyo. Korbannya Sri Hayati (47), warga Kalibutuh Timur gang V. Cara tersangka melancarkan aksi merupakan modus lama. Lelaki tinggi besar itu memepet korban sembari pura-pura membayar ongkos angkot ke sopir. "Modusnya lama. Dia naik ke angkot yang dinilai ada banyak penumpang perempuan. Nah, saat mau turun dia melakukan aksi dengan sambil berpura-pura menyerahkan uang ke sopir," jelas Kapolsek Wonokromo Kompol Riki Donaire Piliang melalui AKP I Made Sutanaya, Rabu (30/11/2022)sore. Made menyebut, pengungkapan kasus ini bermula Sabtu (26/11) sekitar pukul 15.00. Saat itu, korban bersama kedua anaknya berniat mengunjungi rumah orang tuanya di Krian, Sidoarjo. Seperti biasanya, korban naik angkot dari kawasan Arjuno. Saat melaju di Jalan Mayangkara tepatnya di Perpustakaan Bank Indonesia, tersangka naik ke angkot tersebut. Korban pun tidak menaruh curiga saat tersangka duduk di samping kanannya. "Tersangka duduk di belakang sopir," imbuh Made. Setiba di persimpangan Jagir Wonokromo, tersangka minta turun ke sopir. Nah, ketika membayar, tersangka rupanya melakukan aksi dengan memepet korbannya. Si sopir yang sejak awal curiga ke tersangka, lalu menyuruh korban memeriksa barangnya. Dan benar, saat itu korban kehilangan HP dari dalam tasnya. Korban kemudian turun di depan DTC Wonokromo dan meminta tolong ke petugas keamanan yang sedang berjaga di dekat tempat korban turun dari angkot untuk memanggil tersangka. Saat itu, sekuriti langsung memanggil tersangka. Sayang, ia sempat mengelak karena HP hasil curian disembunyikan di balik ban serep angkot di bawah kursi penumpang. "Niatnya untuk mengilangkan barang bukti," tandas Made. Karena tak kunjung mengakui, petugas lalu berkoordinasi dengan anggota Antibandit Polsek Wonokromo untuk menginterogasi tersangka. Hingga beberapa jam kemudian ia baru mengakui jika telah mencopet dan menaruh HP hasil kejahatan di ban serep. Made menyebut, jika perbuatan tersangka patut diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362. Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.(fdn)
Sumber: