Polres Tulungagung Tangkap Dua Penyalahguna Solar Subsidi
Tulungagung, memorandum.co.id - Dua orang penyalahguna solar bersubsidi ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung. Keduanya berinisial MJ (42) warga Surabaya, dan PU (54) warga Sidoarjo. Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto ketika merilis kasus ini mengatakan, selain dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti solar sebanyak 12.685 liter. "Para tersangka berbagi peran. MJ merupakan sopir yang mengemudikan truk bernopol AE 8698 UB. Sedangkan PY berperan menyediakan gudang penyimpanan solar," ujarnya, Rabu (30/11/2022). Dalam menjalankan aksinya, lanjut AKBP Eko Hartanto, tersangka menampung solar subsidi dari para pengangsu. Setelah terkumpul banyak, solar itu kemudian dijual ke industri. "Jadi tersangka membeli dan menampung BBM jenis solar bersubsidi dari para penyetor solar yang diperoleh dari berbagai SPBU dan juga penambang pasir, dengan harga Rp 8 ribu sampai Rp 9.500 per liter," terangnya. Kapolres Eko menjelaskan, solar yang dijual ke industri itu diangkut menggunakan truk tangki bertuliskan PT Dina Raya Internusa, dilengkapi dengan surat jalan dari PT. Sedangkan harga jual per liternya yaitu Rp 11.000,- sampai Rp 11.200,-. "Masih kita selidiki terkait dengan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Jangan main-main dengan BBM subsidi, kebijakan pemerintah sudah jelas," tegas Kapolres Eko Hartanto. Sementara Brand Manager HSSE Pertamina Wilayah Kediri, Parrama Ramadhan Amyjaya mengakui temuan tersebut sebagai tindak pidana. Pihaknya meminta pihak kepolisian memproses lebih lanjut kasus ini. Pihaknya juga meminta masyarakat agar melapor bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM. "Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135," pungkasnya. Dari kasus itu, barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit truck tangki warna biru putih bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB berisi 8 ribu liter solar beserta STNK dan kuncinya. Kemudian satu unit truck tangki warna biru Nopol N 9692 EF berisi solar 4.500 liter beserta STNK dan kuncinya. Selanjutnya satu unit truck box warna putih Nopol B 9816 WRU beserta kuncinya, 7 jerigen ukuran 20 liter berisi solar 140 liter, 3 galon ukuran 15 liter berisi solar 45 liter, 12 jerigen kosong, 2 galon kosong, 3 drum besi kosong, 3 mesin sedot, 1 diesel, 5 selang spiral besar, 2 selang kecil, 1 timba plastic, selembar surat jalan dan lain sebagainya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (fir/mad)
Sumber: