Komisi C Kontrol Fungsi BUMD Jatim
Surabaya, Memorandum.co.id - Komisi C DPRD Jawa Timur mendorong fungsi BUMD milik Pemprov Jatim berjalan sebagaimana peran perusahaan plat merah tersebut dibangun. Selain sebagai fungsi target PAD, juga sebagai fungsi sosial. Anggota Komisi C DPRD Jatim, Aufa Zhafiri mengatakan, ada APBD sebagai modal kekayaan yang dipisahkan. Aufa menyampaikan, sejak kapan BUMD tersebut didirikan, apakah setoran sudah memenuhi target Pendaftaran Asli Daerah (PAD). “Untuk memberikan kontribusi, BUMD juga membantu masyarakat Jatim untuk lanju ekonomi masyarakat,” tegas Aufa. Karena fungsi BUMD, lanjut politisi Partai Gerindra ini, menyebutkan dua fungsi, yakni fungai target PAD dan fungsi sosial. Sebab BUMD milik Provinsi Jatin ecara garis besar berkecimpung di sektor jasa perbankan dan non perbankan. Terkait evaluasi BUMD, Aufa menegaskan ada kreteria sehat. Dimana bukan hanya sehat target PAD tercapai. Namun ada faktor lain, yakni BUMD diharapkan zero konflik. “Khususnya hukum. Target terpenuhi, keberhasilan BUMD keseluruhan,” kata dia. Selain itu, DPRD Jatim melihat kontribusi penyerapan tenaga kerja. “Kami berharap BUMD juga bisa menyerap tenag kerja,” tutup dia. (day)
Sumber: