Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Truk Modifikasi Angkut BBM Bersubsidi
Sidoarjo, memorandum.co.id - Berbagai upaya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Caranya, dengan modifikasi kendaraan pengangkutan. Seperti yang berhasil diungkap di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di SPBU Bungurasih, Waru, pada (8/11/2022). Di SPBU Bungurasih, Unit Piter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi tahun 1984 warna kuning, tiga tandon warna kuning dengan satu tandon berisi solar sekitar 788 liter solar dan dua tandon dalam keadaan ksosong, serta uang tunai Rp 4.640.000. “Menindaklanjuti laporan masyarakat adanya satu truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi, kembali berhasil kami ungkap. Dan didapati sebuah truk dimodifikasi diberi tandon untuk menampung BBM bersubsidi bio solar di SPBU Bungurasih Waru,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Senin (28/11/2022). Terkait kasus ini, Polresta Sidoarjo mengamankan satu orang tersangka yakni A, 49 tahun, asal Krajan, Kabupaten Pasuruan. Tersangka adalah sopir truk yang menyalahgunakan pengangkutan niaga solar bersubsidi, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kembali. Dengan cara dipindahkan muatannya ke truk yang dibawa Y (DPO). “Dari hasil pemeriksaan terhadap A, saudara A diupah oleh Y yang masih DPO, senilai Rp 300 ribu setiap bongkar muat atau setiap 2- 3 hari sekali,” lanjut Kombes Kusumo. Ancaman hukuman terhadap tersangka, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.(bwo/jok)
Sumber: