Emosi Saat Tagih Utang, Ibu dan Anak Terancam Dipenjara
Tulungagung, memorandum.co.id - Binti Mualiyah beserta satu anaknya, warga Kabupaten Tulungagung harus berhadapan dengan hukum gara-gara emosi saat menagih hutang. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rudi Kurniawan mengatakan, kasus ini terjadi pada Sabtu (19/3/2022) pagi. Saat itu kedua terdakwa menagih hutang ke rumah Lilik, warga Kecamatan Rejotangan. Di rumah Lilik emosi keduanya pecah. Karena janji Lilik mengembalikan uang tak ditepati. Perkara berawal ketika terdakwa Binti hendak menjadikan anaknya sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ke Polandia. Kemudian Binti mendapatkan informasi tentang pemberangkatan PMI ke Polandia dan berkenalan dengan Lilik. Singkat cerita, terdakwa Binti menyetujui syarat administrasi untuk bisa berangkat menjadi PMI ke Polandia, selanjutnya menyetorkan uang Rp 50 juta kepada Lilik. Namun hingga waktu yang dijanjikan, rupanya anaknya tak kunjung diberangkatkan. Keadaan inilah yang membuat terdakwa Binti marah dan meminta Lilik mengembalikan uangnya. Rudi menyampaikan, terdakwa baru mendapatkan kembali uangnya yang Rp 20 juta. Sementara sisanya dijanjikan akan dikembalikan secara bertahap dalam waktu dua minggu. "Jadi sejak tahun 2021 itu terdakwa sudah menyetorkan uang Rp 50 juta untuk memberangkatkan anaknya ke Polandia. Tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan. Kemudian terdakwa membatalkan dan meminta uangnya kembali," ujarnya, Kamis (24/11/2022) Tetapi saat ditagih kembali setelah dua minggu berlalu, korban tidak ada di rumah. Emosi terdakwa dan anaknya tak terbendung. Apalagi uang yang diberikan kepada korban itu merupakan hasil pinjaman di salah satu bank. "Orangnya tidak ada di rumah kemudian terdakwa langsung merusak pot bunga dan sempat melemparkan batu ke jendela namun tidak sampai rusak," jelasnya. Ada 9 pot berisi bunga anggrek milik korban yang rusak. Kemudian tiga pot berisi bunga aglonema, 1 pot bunga berisi bunga antorium, dan 1 pot bunga suruh-suruhan. Akan tetapi aksi kedua terdakwa itu diketahui oleh ayah dan suami korban. "Awalnya korban mengaku merugi hingga Rp 40 juta. Kemudian hasil penyelidikan, ternyata kerugian ada di kisaran Rp 12,5 juta. Saat ini sidang masih terus berlanjut belum sampai pada tahap putusan," ucapnya. Sebelum sampai pada persidangan, pihak kejaksaan juga berupaya menyelesaikannya melalui mediasi, namun gagal. Dan korban tetap tidak mau memaafkan terdakwa. "Kami sudah coba untuk mediasi, tapi korban bersikukuh melanjutkannya ke meja hijau," terangnya. Kini kedua terdakwa dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4, dan ditetapkan sebagai tahanan kota selama proses hukum berlangsung. (fir/mad)
Sumber: