Maniak Seks Eksebisionisme Kampus Tegalboto Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Maniak Seks Eksebisionisme Kampus Tegalboto Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Jember, Memorandum.co.id - NI (40), yang selama ini meresahkan kaum perempuan, khususnya mahasiswi di seputar kawasan kampus Tegalboto karena ulahnya yang sering pamer alat kelamin akhirnya terhenti. Jajaran Satreskrim Polres Jember berhasil membekuk pria asal Dusun Glundengan, Desa Suci Panti Jember atas laporan masyarakat yang resah adanya kasus eksebisionisme itu. "Pelaku kami amankan saat sedang beraksi di sekitar kampus, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Reskrim, tersangka melakukan aksinya ini sejak 2021 dengan berpindah pindah tempat dengan sasaran mahasiswi," ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Rabu (23/11/2022). Modus pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan berbekal minyak goreng yang selalu dibawa di saku untuk dioleskan ke alat kelamin sebelum mencari perhatian korban dengan cara memanggil. "Modus yang dilakukan tersangka dengan pura-pura memanggil korban, saat korban menoleh ke arah tersangka, pelaku menunjuk ke arah bawah sambil mengeluarkan alat vitalnya digoyang-goyang yang sudah diolesi minyak goreng," jelasnya. Hingga saat ini sudah ada 7 korban yang rata-rata mahasiswi dan satu pelajar melaporkan ke Mapolres Jember. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 KUHP Undang-undang Pornografi. "Ancamannya 10 tahun penjara," pungkas Kapolres. (edy)

Sumber: