Pisah Ranjang, Hamili Anak Tetangga

Pisah Ranjang, Hamili Anak Tetangga

JEMBER - Tidak kuat menahan nafsu, seorang bapak beranak satu Agus Rohmad (45), warga Dusun Pontang Tengah, Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, menghamili D-M (17), tetangganya sendiri. Perbuatan tersangka terungkap menyetubuhi korban diketahui setelah keluarga curiga kepada korban yang perutnya tambah hari tambah membesar. Kemudian korban diperiksakan ke bidan desa oleh saksi , saat diperiksakan korban positif hamil 7 bulan. Kemudian keluarga korban menanyai siapa yang telah menghamilinya, awalnya korban tidak mengaku yang akhirnya korban mengaku jika perbuatan persetubuhan tersebut dilakuan oleh tersangka. Dengan pengakuan korban tersebut  (bapak) korban Samin (61), melaporkan kejadian tersebut ke perangkat desa, Kemudian pada jam 23.00, Kasun Pontang Tengah mempertemukan keluarga korban beserta korban dan tersangka di Balai Desa Pontang. Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya, setelah diinterogasi akhirnya tersangka mengakui segala perbuatannya tersebut, selanjutnya Kasun Pontang tengah mengamankan tersangka ke Mapolsek Ambulu. Kapolsek Ambulu AKP Sugeng Priyanto SH, pada Wartawan Memorandum menerangkan, tersangka menyetubuhi korban beralasan dengan istrinya pisah ranjang (Sewang-sewangan). "Perbuatan tersangka terhadap korban mengaku sudah sering kali dilakukan lebih dari lima belas kali dilakukan tersangka di rumah korban dan di samping rumah tersangka (kandang ayam), waktunya antara siang hari dan malam hari saat situasi rumah sepi."ungkap AKP Sugeng, Selasa (20/11). Masih kata Sugeng, perbuatan tersebut tersangka dengan korban terakhir dilakukan pada Oktober lalu, dirumah korban. Dalam kasus ini Unit Reskrim Polsek Ambulu telah melakukan penyelidikan dan pengambilan keterangan dari Samin Bapak korban dan korban D-M (17), serta para Saksi Lilis Wahyuni, (35) bidan dan Hadi Supriyanto (50) kasun Pontang Tengah, Desa Pontang, Kecamatan Ambulu. (edy/tyo)

Sumber: