Bersama APH, Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Haram

Bersama APH, Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Haram

Malang, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan sejumlah barang haram di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (22/11/2022). Sejumlah barang terlarang dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu dari total 85 perkara. Ada 27 perkara diantaranya kasus narkotika jenis ganja. Sedangkan 49 lainnya jenis sabu. Selain itu, 8 kasus obat keras dan berbahaya (Okerbaya) dan 1 perkara lainnya, merupakan pelanggaran cukai. Dengan mengedarkan rokok ilegal tanpa pita cukai. "Pemusnahan ini, hasil perkara yang telah diputus majelis hakim, dan berkekuatan hukum tetap. Barang bukti dari putusan sejak September hingga November 2022," terang Kepala Kejari Kota Malang Edy Winarko, Selasa (22/11/22). Ditambahkannya, pemusnahan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang. Selain itu, menjadi agenda rutin agar tidak terjadi penyalahgunaan. Untuk rincian barang bukti, 6,52 kilogram Ganja dan 0,82 kilogram Sabu-sabu. Selain itu, 62.854 butir pil okerbaya serta 4.900 bungkus rokok ilegal. Pemusnahan melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum (APH) di Kota Malang. Mulai BNN Kota Malang, Polresta Malang Kota, Pengadilan Negeri Kelas IA Malang hingga Kantor Pelayanan Bea Cukai. "Hingga saat ini, yang paling mendominasi masih narkotika. Perkara yang kami tangani, juga yang ditangani APH Kota Malang," pungkasnya. (edr)

Sumber: