Demi Rp 50 Ribu, Dua Sahabat Kompak Dipenjara

Demi Rp 50 Ribu, Dua Sahabat Kompak Dipenjara

Surabaya, memorandum.co.id - Dua sahabat karib kompak di penjara gara-gara jadi kurir sabu-sabu (SS). Mereka adalah Rokib (47) warga Jalam Jenggolo, Pucang, Sidoarjo, dan Dadang (42), warga Perumahan Kahuripan Nirwana, Sidoarjo. Perbuatannya itu, membuat keduanya ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di sekitar perumahan ketika usai mengambil ranjauan sabu.  Setelah terbukti, kedua pria tersebut langsung digiring ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. "Kami juga melakukan penggeledahan badan dan menemukan 24 poket sabu seberat total 13,59 gram yang diakui milik tersangka," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (22/11/2022). Saat diinterogasi petugas, Rokib dan Dadang bertugas sebagai kurir. Mereka mengantar sesuai lokasi yang telah ditentukan oleh Papi (DPO), pengedar sabu. "Barang dikirim dengan sistem ranjau," kata Daniel. Penangkapan ini berawal dari informasi ada dua pria yang membawa sabu di sekitar Perumahan Kahuripan Nirwana, Sidoarjo.  Polisi kemudian menyelidiki dan menyergap keduanya di lokasi perumahan tersebut. Mereka tidak bisa berkutik ketika sabu itu ditemukan dari kedua tersangka. Di hadapan penyidik, Rokib mengaku, dijanjikan upah jika berhasil mengambil barang. Tapi belum mendapat upah sudah lebih dulu diringkus polisi. "Saya mendapat upah Rp 50 ribu," terang Rokib. (rio

Sumber: