Kakak Beradik Burneh Kompak Edarkan Sabu

Kakak Beradik Burneh Kompak Edarkan Sabu

Bangkalan, memorandum.co.id - Kiat Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra SIK MHMSi untuk terus memburu bandar, pengedar dan penikmat narkoba kembali menuai hasil. Kali ini, dalam sehari, Satreskoba Polres Bangkalan membekuk tiga tersangka pengedar dan penikmat sabu di lokasi berbeda. Dua di antaranya yaitu MZ (30) dan SMH (31), kakak beradik asal Dusun Kal-Kal, Desa Pangolangan, Kecamatan Burneh, dibekuk anggota Sat Reskoba, Senin (18/11) sekitar pukul 17.00. Tak ada perlawanan ketika pengedar sabu ini disergap di rumahnya masing-masing. “Termasuk ketika petugas menggeledah MZ dan SMH juga manut dan pasrah saja,” kata Kasatreskoba AKP Soekris Trihartono didampingi Kasubbag Humas Iptu Suyitno, Jumat (22/11). Hasilnya, dari tersangka MZ disita kotak pasta gigi yang didalamnya berisi tujuh kantong plasik klip kecil berisi kristal sabu. Empat kantong di antaranya, masing-masing berisi 0,42 gram, dua kantong masing-masing berisi  0,40 gram, serta satu kantong berisi 0,44 gram sabu. Dan semuanya siap edar. Selain itu, juga disita celana jins dan HP Nokia a hitam. Di hadapan petugas, tersangka MZ mengaku kulakan tujuh kantong plastik sabu-sabu siap edar itu dari bandar berinisial  MML, kini DPO, seharga Rp 700 ribu. Rencananya, tersangka akan menjual lagi semua sabu hasil kulakannya itu  kepada para pemesan setianya. Harganya dipatok Rp 150.000 per poket.” Jadi tersangka akan dapat untung Rp 50.000 setiap poketnya,”tandas Suyitno. Di lain pihak, dari tersangka SMH, kakak peremupuan MZ, aparat juga menyita sejumlah barang bukti. Masing-masing berupa tiga kantong plastik klip sedang berisi 0,61 gram, 0,57 gram dan 0,55 gram sabu. Satu pak plastik klip kosong, sendok sabu, dompet  krem dan dua plastik hitam, juga disita aparat. Tersangka SMH, mengaku dapat pasokan sabu-sabu dari adik laki-lakinya. Yakni tersangka MZ. Hanya saja, SMH mengaku akan memasarkan tiga kantong plastik sabu-sabu  dengan berat berberda itu dengan harga Rp 100.000 per-poketnya. Ketika dilakuikan test urine, baik tersangka MZ dan SMH, dinyatakan positif mengkongsumsi sabu-sabu.”Jadi selain pengedar, keduanya juga penikmat barang haram itu,” tegas Suyitno. Sukses tidak hanya sebatas itu. Empat anggota Reskrim Polsek Socah, Rabu (20/11) sekitar pukul 17.00, juga meringkus CK (21),  penjual gorengan keliling asal Kampung Pesalakan, Kelurahan Kemayoran,Kecamatan Bangkalan. Sepeda motor tersangka dicegat petugas ketika menjajakan dagangannya di jalan Kampung Buluh Duko, Desa Buluh, Kecamatan Socah. “Ketika dicegat petugas itulah, CK terlihat menjatuhkan bungkusan plasik putih,” kata Suyitno. Setelah dipungut dan diperiksa aparat, ternyata berisi kristal sabu dengan berat kotor 0,94 gram. (ras/fer)

Sumber: