Dua Bulan Jadi Pengedar SS, Pria Osowilangon Diborgol
Surabaya, memorandum.co.id - Dua bulan menjadi pengedar sabu, Efendi (35), warga Jalan Osowilangon, diringkus anggota Reskrim Polsek Genteng saat transaksi di depan gudang stopel Osowilangon. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan bungkus rokok berisi empat poket sabu seberat 1,54 gram. Dirasa terbukti, Effendi kemudian digiring ke Mapolsek Genteng guna diproses hukum lebih lanjut. "Tersangka pengedar sabu yang biasa beroperasi di Osowilangon," kata Kanitreskrim Polsek Genteng Iptu Sutrisno, Jumat (18/11). Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula anggota opsnal Reskrim Polsek Genteng mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di sekitaran gudang Jalan Osowilangon yang dilakukan Efendi. Setelah mengantongi ciri-ciri tersangka, kemudian ditindaklanjuti anggota dengan memantau di sekitar gudang dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan. Polisi juga melakukan penggeledahan badan dan anggota menemukan bungkus rokok, yang didalamnya berisi 3 poket siap edar dan 1 bendel kecil plastik klip yang dibawa tersangka. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa Polsek Genteng guna di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Saat diinterogasi, Efendi mengaku sudah 2 bulan ini mengedarkan narkotika golongan 1. Dia membeli ke pengedar berinisial STRĀ (DPO) di sekitar Terminal Osowilangon. "Saya beli sebanyak 1,5 gram sabu untuk saya jual lagi," terangnya kepada penyidik. (rio)
Sumber: