Orderan Sepi, Warga Bulak Banteng Edarkan SS
Surabaya, memorandum.co.id - Syafi'i (45), warga Jalan Bulak Banteng, ditangkap anggota Reskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya. Pria yang bekerja antar-jemput tersebut mengedarkan sabu-sabu (SS). Tersangka tidak berkutik ketika anggota menggeledah kamarnya dan ditemukan 12 poket sabu dengan berat total 12,6 gram. Tersangka hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. "Sabu ditemukan anggota di dalam dompet milik tersangka," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Jumat (18/11/2022). Saat diinterogasi, Syafi'i mengaku barang yang disita polisi baru dibelinya dari pengedar sabu berinisial AD, yang kini masih diburu polisi alias DPO. Caranya dengan sistem ranjau di lokasi yang sudah ditentukan. "Tersangka mengaku terakhir membeli sebanyak 10 gram dan masih utuh. Sementara kemasan poket kecil itu sisa sebelumnya yang belum terjual," kata Daniel. Penangkapan tersangka dilakukan anggota setelah mendapatkan laporan jika tersangka adalah pengedar sabu. Kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap Syafi'i ketika baru saja pulang dari antar jemput. Syafi'i mengaku, terakhir membeli sabu sebanyak 11 poket sabu yang dikemas plastik klip masing-masing seberat 0,3 -0,4 gram. Sementara ada satu poket yang memiliki berat 9,28 gram. "Saya terakhir beli sudah bayar lunas seharga Rp 9 juta. Jika saya membeli eceran tiap gramnya seharga Rp 900 ribu. Sementara jika beli 10 gram mendapat diskon dari pengedar," jelas Syafi'i. Dia terpaksa mengedarkan sabu karena sepi order antar-jemput, sehingga penghasilan berkurang. "Hasil keuntungan sabu untuk tambahan biaya hidup sehari-hari," tutur Syafi'i, pria yang hanya lulusan sekolah dasar (SD) ini. (rio)
Sumber: