Perangkat Desa Pulerejo Ngantru Ditangkap Petugas BNN
Tulungagung, memorandum.co.id - Oknum perangkat Desa Pulorejo, Kecamatan Ngantru berinisial P (31) diamankan petugas BNN Tulungagung. Hal ini disampaikan oleh Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Tulungagung, Munir Riyanto. Munir mengatakan, perangkat desa berinisial P yang sudah lama jadi incaran petugas itu diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. "Setelah kita tangkap, saat ini masih pengembangan," ujarnya, Jumat (18/11/2022). Munir mengaku, awalnya oknum perangkat desa itu mengelak dan terus membantah sebagai pengguna sabu-sabu. Kemudian petugas BNN melakukan pemeriksan test urine kepada P, dan hasilnya positif. Hal inilah yang membuat petugas yakin atas keterlibatan P dalam peredaran sabu-sabu di Tulungagung. "Hasil test urinenya positive, kemudian kami lanjutkan dengan penggeledahan," lanjutnya. Munir menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,4 gram, alat hisap, 2 tas dan 1 handphone. Kini pihaknya masih memburu pemasok sabu-sabu ke P. Karena saat dikejar sampai ke rumahnya di Blitar, si pemasok sudah melarikan diri. "Akibat perbuatannya, P terancam dijerat pasal 112 dan pasal 127 Undang Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: