Dibohongi, Kuasa Hukum Vanessa Mundur
SURABAYA - Kuasa hukum Vanessa Angel mencabut surat kuasa ke penyidik Polda Jatim atas kasus prostitusi online. Pencabutan secara resmi ini karena Vanessa Angel dianggap tidak jujur terhadap tim kuasa hukumnya. "Kita sampaikan secara resmi ke penyidik, bahwa kita bukan lagi kuasa hukumnya (Vanessa Angel, Red)," ujar Tuti Rahayu, seorang pengacara Vanessa Angel di Mapolda Jatim, Kamis (10/1). Dipaparkan Tuti bila dalam kasus ini, Vanessa Angel sering memberikan keterangan yang berbeda terhadap timnya. "Sehingga ini membuat kami sebagai kuasa hukumnya bingung. Karena apa yang kami sampaikan dengan yang dia sampaikan berbeda," ungkap Tuti. Salah satu contohnya, selama ini Vanessa menyatakan tidak pernah ada transferan atau transaksi, faktanya ternyata polisi menemukan bukti lain. "Banyak keterangan berbeda yang disampaikan oleh Vanessa. Ini yang membuat kami tidak nyaman," imbuh Tuti. Dalam kasus prostitusi online, penyidik Polda Jatim telah menyelesaikan proses gelar perkara prostitusi artis yang melibatkan dua muncikari yakni Endah dan Tantri. Hasilnya dua muncikari tersebut dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), sebagai pasal utama. Selain pasal itu kedua tersangka juga dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, dan pasal 506 KUHP. (tyo/nov)
Sumber: