Dua Penjambret Kompak Masuk Penjara

Dua Penjambret Kompak Masuk Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota tim Antibandit Polsek Wonocolo meringkus dua penjambret yang beraksi di kawasan Kedung Baruk, Senin (14/11/2022) sore. Dua tersangka masing-masing Rangga Putra Mahendra (20), asal Jalan Bendul Merisi Besar Timur .Dia ditangkap bersama Nur Muhammad Dwisyah Pangestu (20), warga Bungurasih Timur RT/ 7 RW 01, Waru, Sidoarjo. Kedua begundal itu disergap saat berada di warung di sekitar rumah Rangga Putra di kawasan Bendul Merisi, Surabaya. Saat disergap, kedua tersangka diketahui hendak transaksi menjual HP hasil curian kepada seorang pembeli. "Sebelumnya dua tersangka itu sudah janjian sama pembeli di facebook," kata Kapolsek Wonocolo AKP Bayu Halim Nugroho, Kamis (17/11)sore. Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat dia menerima laporan kasus penjambretan di kawasan Kedung Baruk, Minggu (17/11)malam. Dari sana, polisi kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan di lapangan. "Nah, saat penyelidikan itu, keesokan hari kami mendapatkan informasi jika ada dua pemuda yang diduga hendak bertransaksi jual beli HP di sebuah warung kopi Jalan Bendul Merisi. Kami kemudian mendatangi lokasi yang disebut," tegas Bayu. Setelah dipastikan jika dua orang tersebut merupakan pelaku jambret, empat polisi berpakaian preman tersebut melakukan penyergapan. Meski sempat mengelak, para tersangka akhirnya mengakui jika mereka baru saja merampas HP korban. "Dari warung tersebut, kami bawa kedua tersangka ke mako untuk menjalani proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut. Pengakuan daripada tersangka, mereka sudah beberapa kali beraksi," pungkas mantan Kanitlaka Satlantas Polrestabes Surabaya itu.(fdn)

Sumber: