Polres Jember Gagalkan Pengiriman Pupuk Bersubsidi ke Madura

Polres Jember Gagalkan Pengiriman Pupuk Bersubsidi ke Madura

Jember, Memorandum.co.id - Jajaran Polres Jember berhasil menggagalkan pengiriman 8 ton pupuk subsidi jenis phonska yang akan dikirim ke Sampang Madura. Hal tersebut setelah petugas Polsek Mayang Polres Jember mendapat informasi dari masyarakat yang curiga adanya truk yang sedang mengangkut pupuk. Ketika dilakukan penyelidikan, ternyata benar, truk dengan Nopol S 9203 NC seperti yang dilaporkan warga, diketahui sedang mengangkut pupuk bersubsidi. Petugas lalu melakukan pemeriksaan dengan menanyakan surat - surat kepada pengemudi, yakni AR warga Sogiyem Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang selaku sopir dan ditemani seorang kernet, MZ warga Desa Karangpilang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Namun kedua orang tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan yang diminta petugas. “Jadi saat itu anggota kami sedang patroli malam. Sekitar pukul 00.30 WIB Minggu dini hari, ada truk yang mencurigakan melintas di daerah Kecamatan Mayang, dengan nopol luar kota yang keluar dari wilayah Desa Harjomulyo, dengan mengangkut pupuk subsidi, setelah dilakukan pengecekan surat-surat, sopir tidak bisa menunjukkannya,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH kemarin, Rabu (16/11/2022). Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, diketahui pupuk tersebut diangkut dari rumah A (30) warga Sempolan untuk di kirim ke rumah FR (40) warga Madura, sedangkan AR dan MZ hanya sebagai buruh angkut yang mencari muatan balen (muatan kembali) ke Madura. “Setelah anggota kami melakukan pemeriksaan, diketahui truk tersebut sedang membawa muatan pupuk jenis Phonska, yang akan di bawa ke Sampang Madura dari Desa Pace, dan Desa Sempolan (Kecamatan Silo) yang jumlahnya mencapai kurang lebih 8 ton,”kata Kapolres Jember. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b atau huruf d jo Pasal 1 ke-2e atau ke-3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo Pasal 4 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8/Prp/1962 tentang Perdagangan Barang – barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 Ayat (1) Jo Ayat (2) Jo Ayat Dan Peraturan Presiden RI No. 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancamannya 2 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (edy)

Sumber: