Pemkot Mojokerto Siapkan Anggaran Perawatan 13 Cagar Budaya
Mojokerto, Memorandum.co.id - Sebanyak 13 bangunan cagar budaya di Kota Mojokerto mendapat anggaran perawatan dari Pemkot Mojokerto. Untuk perawatan bangunan tersebut pemkot siap mengucurkan biaya senilai Rp 58,6 juta. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, pemberian bantuan perawatan ini baru pertama kali dilakukan dan akan terus diberikan rutin di tahun-tahun berikutnya. "Ini adalah bagian dari komitmen kita untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya. Agar terpelihara dengan baik agar bisa dinikmati oleh generasi penerus," ungkap Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari saat penutupan pelatihan tari Sekar Mojo dan penyerahan bantuan perawatan 13 cagar budaya yang ditetapkan Kota Mojokerto, di Aula Dinas P dan K Kota Mojokerto, Rabu (16/11) sore. Wali kota menyebut, kepedulian Pemkot Mojokerto kepada objek cagar budaya ini juga erat kaitannya dengan upaya Pemkot Mojokerto dalam membangun 'Kota Pariwisata Berbasis Sejarah dan Budaya'. "Kita memiliki Ripparda yakni Rencana Induk Pariwisata Daerah dan cagar budaya adalah bagian didalamnya yang wajib kita fasilitasi terkait kebutuhan anggarannya," terangnya. Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, selain memberikan bantuan biaya perawatan, Pemkot Mojokerto juga memasang box panel di 13 objek cagar budaya tersebut. "Bantuan ini sesuai amanat Perda Kota Mojokerto Nomor 17 tahun 2019 tentang pengolahan cagar budaya. Dan nilai yang kita berikan variatif dari mulai Rp. 3 juta hingga Rp. 6 juta," tegasnya. Sekedar informasi, sebanyak 13 bangunan dan kawasan telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kota dalam kurun tiga tahun terakhir. Penetapannya dilakukan melalui keputusan wali kota. Status cagar budaya masing-masing ditetapkan pada gedung SMPN 7 Kota Mojokerto, SD Katolik Wijana Sejati, bangunan kolonial yang berada di Jalan Kartini dan Museum Gubug Wayang, Gedung Rumah Sakit Bantuan (Rimkitban) Detasemen Kesehatan Wilayah (Denkesyah), serta kompleks Makam Pekuncen di Kelurahan Surodinawan. Selain itu, cagar budaya juga telah ditetapkan pada gedung SMPN 1, SMPN 2, SDN Purwotengah, Denkesyah Mojokerto, Kelenteng Hok Sian Kiong, Gereja Katolik Poroki Santo Yosef, Gereja Babtis Indonesia Pertama (GBIP), serta Kantor Detasemen Korem 082/CPYJ. (war)
Sumber: