PT Jasa Raharja Sosialisasi Tertib Administrasi Ranmor dan Keselamatan Berlalu lintas
Tulungagung, memorandum.co.id - Bekerja sama dengan Kepolisian Resort Tulungagung serta Bapenda, PT Jasa Raharja perwakilan tingkat 1 Kediri cabang utama Jawa Timur mengadakan sosialisasi tertib administrasi kendaraan bermotor (ranmor) dan keselamatan berlalulintas. Acara tersebut digelar di Aula Balai Desa Pucung Lor, Kecamatan Ngantru pada Rabu (16/11/2022). Adapun pesertanya yaitu seluruh kepala desa se Kecamatan Ngantru dan Kecamatan Kedungwaru. Dalam acara itu, para peserta juga mengikuti pelatihan PPGD, atau pertolongan pertama gawat darurat. Dari PT Jasa Raharja perwakilan Kediri dihadiri oleh Nifar Siahaan. Kemudian Kepala Bapenda Koordinator Kediri Anang Noorbaquni, Kanit Laka Satlantas Polres Tulungagung Iptu Dion Fitrianto, serta Kanit Regident Iptu Bagus Tejo Purnomo. Nifar Siahaan mengatakan, sosialisasi dilakukan bersama tim Samsat Unit Satlantas Polres Tulungagung untuk menurunkan angka kecelakaan, dan menyadarkan masyarakat pentingnya membayar pajak ranmor. "Sosialisasi kali ini berkaitan dengan administrasi kendaraan bermotor di kesamsatan, dan pelatihan penanganan kecelakaan lalulintas PPDG bagi para kepala desa," terangnya. Adapun tujuannya, lanjut Nifar, agar peserta sosialisasi bisa menjelaskan kepada masyarakat di wilayahnya masing - masing mengenai kepatuhan membayar pajak ranmor, dan juga mengurangi fatalitas korban kecelakaan lalulintas. "Sasaran kami para kades di wilayah kecamatan yang memiliki potensi kendaraan bermotor masyarakat wajib pajaknya tinggi. Tetapi daerah tersebut yang rawan kecelakaan. Di antaranya ya Kecamatan Ngantru dan Kedungwaru," ungkapnya. Nifar mengimbau dan mengajak warga masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak ranmor yang dimiliki. Apalagi saat ini masih ada program pemutihan pajak dari Gubernur Jawa Timur hingga tanggal 15 Desember 2022 mendatang. "Kegiatan ini sebagai upaya kami bersama Unit Satlantas Polres Tulungagung. Diharapkan kedepannya bisa menurunkan angka lakalantas di wilayah Kabupaten Tulungagung. Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini juga bisa menurunkan korban laka lantas. Selanjutnya memberikan pengetahuan kepada masyarakat pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas," pungkas Nifar. Sementara Kanit Regident Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Bagus Tejo Purnomo, sebagai narasumber memaparkan tata cara mengurus SIM dan administrasinya. Bagus juga menjelaskan tentang tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Tulungagung. "Untuk permohonan SIM baru, ada persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Dan persyaratan pemohon SIM pemula syaratnya memiliki KTP, usia minimal 17 tahun. Selanjutnya mengikuti tes sehat jasmani dan rohani. Setelah itu mengikuti tes tulis dan ujian praktek," paparnya. Iptu Bagus berharap, adanya program perpanjangan waktu pemutihan pajak ranmor dari Gubernur Jawa Timur, kiranya bisa memberikan dorongan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimilikinya. "Melalui sosialisasi kali ini, semoga bisa memberikan pemahaman pentingnya memiliki SIM bagi masyarakat," jelasnya. (kin/mad
Sumber: