Dinas P dan K Telusuri Bangunan Cagar Budaya di Kota Mojokerto
Mojokerto, Memorandum.co.id - Sejumlah bangunan peninggalan era kolonial Belanda di Kota Mojokerto di daftarkan ke Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Timur. Bangunan -bangunan tersebut nantinya akan tercatat menjadi bangunan cagar budaya. Dalam melakukan penelusuran bangunan cagar budaya tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Mojokerto melakukan inventarisasi dan identifikasi bangunan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di daerah ini. Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto Amin Wachid mengatakan, sejumlah lokasi yang dikunjungi akan didaftarkan menjadi bangunan cagar budaya yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI) Stasiun Mojokerto, Gardu Aniem Korem 082 Mojokerto, rumah kuno di Jalan Gajah Mada dan Kedungkwali Gang VII, serta bangunan era kolonial di sekitar Stasiun KA Mojokerto. Selanjutnya watertoren, turntable, tangki air dan pipa pengisian air lokomotif uap, dan bangunan losmen Mutiara di sekitar Pasar Kliwon Kota Mojokerto. "TACB sendiri adalah ahli pelestarian yang berkompetens merekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan cagar budaya," terang Amin, Rabu (16/11). Ia berharap upaya tersebut akan menyelamatkan bangunan cagar budaya di daerahnya. Sementara itu, TACB Provinsi Jawa Timur, Edi Triharyantoro mengatakan tak sederhana untuk menetapkan bangunan sebagai cagar budaya. “Banyak kriteria yang harus dimiliki oleh masing-masing bangunan,” jelasnya. Menurutnya, dalam Undang-undang Nomot 11 Tahun 2010 Pasal 5, dimana suatu benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya apabila setidaknya telah berusia 50 tahun dan mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun. “Lalu yang tidak boleh ketinggalan yaitu mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” katanya. Sementara Seksi Pelestarian Cagar Budaya, Dinas P dan K Kota Mojokerto, Erwin Wibowo menambahkan, setelah didaftarkan dan dikaji oleh TACB, nantinya akan diputuskan dalam sidang TACB apakah sejumlah lokasi memenuhi persyaratan sebagai cagar budaya. Penetapan ini dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. "Langkah diambil sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 17 Tahun 2019 Pasal 5, yaitu Pemerintah Kota mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya,” pungkasnya.(war).
Sumber: