Jualan Sabu Sembari Gendong Anak, IRT di Gresik Ditangkap Polisi

Jualan Sabu Sembari Gendong Anak, IRT di Gresik Ditangkap Polisi

Gresik, Memorandum.co.id - Entah apa yang terlintas di benak Wiwik Indrawati (48) warga Desa Sidorukun, Kecamatan Gresik Kota. Aksinya tergolong tidak biasa. Sembari menggendong sang anak yang masih berusia lima tahun, ibu rumah tangga itu nekat jualan sabu. Ia selama ini bertindak sebagai kurir serbuk setan sebelum aksinya terendus pihak kepolisan. Jajaran Satreskoba Polres Gresik membekuknya saat hendak melakukan transaksi di Jalan Kapten Dulasim, Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas. Tanpa perlawanan ia dikeler ke kantor polisi. Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno melalui KBO Iptu Suhari menjelaskan, dari tangan perempuan tersebut petugas mengamankan barang bukti satu poket sabu - sabu seberat 0,30 gram. Untuk mengelabuhi petugas, tersangka kerap membawa anaknya. “Dengan modus menggendong anak, kadang sabu - sabunya juga diselipkan di dalam BH tersangka. Dia sering transaksi sabu - sabu di dekat warung lokasi kejadian,” ungkap KBO Satreskoba Polres Gresik, Iptu Suhari, Selasa (15/11/2022). Wiwik tergolong licin dalam melancarkan aksinya. Tersangka berulang kali lolos dari pantauan petugas. Barang haram itu diedarkan kepada mereka yang sudsh menjadi langganannya. “Sasarannya mulai remaja sampai para pekerja pabrik,” jelasnya. Barang haram tersebut didapatkan dari rekannya Suyono warga asal Jalan Darmo Sugondo Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Gresik. Sama seperti Wiwik, aparat kepolisian juga telah membekuk Suyono. "Barangnya dari Madura," tandasnya. Bertindak sebagai kurir, kepada penyidik Wiwik mengaku damam sekali menjual barang haram tersebut langsung 9 gram sabu. “Namun saat ditangkap pekan lalu tinggal satu poket sabu. Kami juga menerima uang tunai Rp 4,8 juta dari pelaku Suyono,” pungkasnya. Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, Wiwik dan Suyonk dijebloskan ke Rutan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.(and/har)

Sumber: