KPU Kabupaten Malang Terima Pengaduan Pencatutan Nama
Malang, Memorandum.co.id - Tahapan Verifikasi Faktual (verfak) terhadap partai politik (Parpol) yang dilakukan oleh KPU, banyak menemukan pencatutan nama oleh parpol agar lolos verifikasi administrasi. Namun saat dilakukan verfak nama-nama yang dicatut oleh parpol tersebut merasa kebingungan saat didatangi oleh KPU. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Malang MP Mahardika mengharapkan masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke KPU. “Mereka kami sarankan untuk melapor melalui laman web// infopemilu.kpu.go.id,” katanya, Selasa (15/11/2022). Pelapor juga dapat datang langsung ke KPU Kabupaten Malang di Jl Panji no 119, Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Selanjutnya dapat dilakukan pencoretan namanya sebagai salah satu pengurus partai oleh KPU RI yang dapat membuka akun SIPOl parpol yang bersangkutan. Mahadika menyampaikan hingga kini ada beberapa yang dicatut Namanya. “Ada puluhan orang yang namanya dicatut oleh Parpol sebagai pengurus mendatangi kantor KPU, tapi tidak sampai dua puluh,” terangnya. Terpisah, warga Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang M. Munir yang ditemui memorandum.co.id, mengaku menjadi salah satu korban yang namanya dicatut oleh Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo). Ia mengungkapkan namanya dicatut oleh Parsindo, secara iseng-iseng membuka laman web//infopemilu dan memasukkan NIK-nya, di kolom ternyata namanya muncul sebagai pengurus Parpol. “Seumur-umur saya tidak pernah berhubungan dengan Parpol apalagi sebagai pengurus,” ujar Munir. Akhirnya, ia membuka web tersebut dan mengisi pada kolom pengaduan untuk dilakukan pencoretan atas namanya sebagai pengurus salah satu Parpol pada KPU RI. Apalagi dia sebagai pengurus Parpol yang saat ini lagi menggugat KPU karena tidak lolos verifikasi administrasi. “Itupun saya tahu dari menelusuri web infopemilu, untuk mencari tahu kondisi Parpol tersebut,” kata Munir. (kid/ari)
Sumber: