Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Lapor Polres Malang
Malang, Memorandum.co.id - Tiga keluarga dari empat korban meninggal Tragedi Kanjuruhan pada 1 oktober 2022 lalu, mendatangi Mapolres Malang, Senin (14/11/2022). Mereka dengan didampingi tim Sekretariat Bersama (Sekber) Aremania Menggugat, melaporkan pihak bertanggungjawab yang mengakibatkan sebanyak 135 supporter Aremania meninggal dunia. Ketua Tim Sekber Djoko Trijhajana menyampaikan laporannya terkait dengan pihak yang dianggap bertanggungjawab dalam tragedi tersebut. “Yang paling utama adalah menggugat orang-orang yang menembakkan gas air mata seusai pertandingan Arema FC melawan Persebaya pada tanggal 1 Oktober lalu,” terangnya. Selain menggugat orang-orang yang menembakan gas air mata, juga menggugat Kapolda dan Kapolres yang saat itu menjabat. Terkait pasal yang disangkakan saat ini yaitu 359 dan 360, yang seharusnya pasal yang digunakan adalah 338 dan 340. Tim berharap laporan gugatan yang dilayangkan diterima oleh Polres Malang. “Kami berharap laporan yang kita layangkan diterima,” kata Djoko. Apabila ada perkembangan, lanjut Djoko, secara otomatis juga ada penambahan pasal yang disertakan. Pasal yang tersebut adalah 355 dan 356 tentang siapa saja yang turut serta dalam terjadinya tragedi yang mengakibatkan menelan korban sebanyak 135 orang. “Mohon doanya mudah-mudahan lancar terkait proses yang kita lakukan,” imbuh Djoko. Diketahui, tiga keluarga dari 4 korban tragedi Kanjuruhan, satu diantaranya adalah istri dari Iwan Junaedi asal Singosari yang jadi korban meninggal pada tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 lalu. Terpisah, Eka Wulandari, istri dari Iwan Junaedi mengungkapkan bahwa proses yang dilakukan terkesan lambat tapi karena harus sesuai prosedur yang harus dijalani. “Kalau saya maunya cepat tapi karena masih proses dan prosedur yang ada berjalan, kita terima dan menunggu,” tutur Eka. (kid/ari)
Sumber: