Pemilik Blokir Jalan Tambak Wedi Baru Per 1 Desember 2019

Pemilik Blokir Jalan Tambak Wedi Baru Per 1 Desember 2019

Surabaya, Memorandum.co.id - H Ichwan, pemilik lahan di Jalan Tambak Wedi Baru yang sebagian tanahnya terpangkas untuk jalan umum, tidak akan menjual  ke pihak swasta atau orang lain. Untuk itu, jika Pemkot Surabaya menolak membeli lahan tersebut, maka per 1 Desember 2019, jalan tersebut akan dipagar tembok. Alasan Ichwan enggan menjual ke pihak lain, menurut Penasihat Hukum H Ichwan, M Sholeh, karena lahan seluas 6x90 meter atau 540 meter persegi (bukan 450 meter persegi, red) terletak di badan jalan. Sehingga dipastikan orang lain tidak mau membeli tanah tersebut. "Apa ada yang mau beli lahan yang letaknya dipakai jalan umum,"kata  Sholeh. Terlebih, lanjut dia, pemilik lahan  tidak menjual keseluruhan lahannya seluas 1.796 meter persegi tersebut. Namun hanya lahan yang terpangkas oleh akses jalan umum. "Kalau dijual secara keseluruhan ya ada yang mau. Lha wong itu jual hanya tanah yang kini dipakai untuk umum. Satu satunya cara ya Pemkot Surabaya yang harus membeli,"ujar dia. Sejak 2002 lahan tersebut peruntukannya dipakai jalan umum atau Jalan Tambak Wedi Baru. Namun, jika pemkot tak segera membeli lahan tersebut, Ichwan dan kerabatnya bersikukuh menutup jalan pada 1 Desember 2019. “Karena bapak Ichwan membutuhkan tanah tersebut untuk anak-anaknya. Jika tidak ada iktikad baik, pasti Jalan Tambak Wedi Baru akan kami tutup.  Kami mempunyai hak,” papar dia. Sholeh menjelaskan, bahkan saat mediasi, BPN membenarkan kalau lahan itu milik Ichwan yang tertulis dalam surat sertifikat hak milik (SHM). “Prinsipnya, secara hukum sah milik Ichwan berdasarkan sertifikat yang ada,”imbuh Sholeh. Tercatat dalam SHM, lahan tersebut seluas 1.796 meter persegi, sedangkan lahan yang terpangkas oleh jalan tersebut seluas 540 meter persegi.  “Kalau tidak ada kepastian akan kita tutup lagi,” pungkas Sholeh. (alf/dhi)

Sumber: