LPS Ingatkan Nasabah Teliti Lakukan Transaksi  Perbankan

LPS Ingatkan Nasabah Teliti Lakukan Transaksi  Perbankan

Malang, Memorandum.co.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan masyarakat yang menjadi nasabah perbankan tidak perlu ragu menabung karena dan yang disimpan aman. Namun, nasabah harus jeli dan teliti sebelum melakukan transaksi perbankan agar tidak mengalami kerugian. Sekretaris LPS Muhammad Yusron menyampaikan LPS dapat memberikan jaminan apabila memenuhi tiga syarat, yaitu 3T, tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank misalnya terjadi kredit macet. “Nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank karena sudah ada LPS yang akan menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 M pada satu bank,” katanya saat gathering media di Kota Malang, Kamis (21/11). Untuk melakukan penjaminan, LPS tentunya akan melakukan pendataan dan verifikasi sehingga dapat dinyatakan layak untuk mendapatkan jaminan. Oleh karena itu, nasabah harus berhati-hati. Hingga bulan September 2019, klaim penjaminan total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS mencapai Rp 1,91 T. Dari total simpanan itu terdapat Rp 1,5 T (91%) dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 237.788 nasabah bank.[penci_related_posts dis_pview="no" dis_pdate="no" title="baca juga" background="" border="" thumbright="no" number="4" style="list" align="none" withids="" displayby="tag" orderby="rand"] Selanjutnya, sebanyak Rp 362,5 M (19%) yang dimiliki 17.033 nasabah bank yang dilikuidasi dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS, yaitu tidak terpenuhinya syarat 3 T tersebut. Disebutkan, simpanan yang tidak layak bayar yang mencapai 77,3% atau sebesar Rp 280,27 M itu disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjamin LPS. LPS merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan UU nomor 24 tahun 2004 tentang LPS. Tugasnya menjamin simpanan seluruh nasabah perbankan di Indonesia dan melakukan resolusi bank. Hingga 20 November 2019, telah melikuidasi 101 bank dan melakukan pembayaran klaim simpanan kepada lebih dari 200.000 nasabah dengan nilai sebesar Rp 1,5 T. (ari/gus)

Sumber: